ABSTRAK Bagi pembayar pajak, khususnya perusahaan subsidiari, insentif pemerintah guna mengundang investasi baru telah mendapatkan umpan balik yang tecermin melalui efisiensi pajak berupa pemanfaatan celah dalam peraturan pajak penghasilan. Perencanaan pajak adalah salah satu contoh penggunaan celah peraturan. Pada sisi lain bagi Otoritas Fiskal, melakukan praktik penghindaran pajak sebagai bentuk perencanaan pajak akan membawa efek negatif bagi Pemerintah dan, untuk itulah, Pemerintah melakukan koreksi fiskal sebagai remedialnya. Studi ini bertujuan untuk memahami dan mengevaluasi regulasi dan perundangan-undangan anti-penghindaran pajak yang dimiliki Indonesia serta mengidentifikasi ada atau tidak adanya beberapa celah peraturan yang mungkin saja membawa dampak negatif bagi Otoritas Fiskal. Dari studi lapangan menggunakan wawancara mendalam dan observasi terlibat ditemukan bukti bahwa praktik penghindaran pajak yang sangat umum dilakukan melalui skema transfer pricing dan thin capitalization. Kedua skema tersebut telah digunakan sedemikian rupa guna memberikan manfaat optimal dari celah dalam peraturan pajak. Dan, kami mengidentifikasi adanya peraturan anti-penghindaran pajak yang dijalankan pemerintah dalam ha/ proses regulasi yang baik masih jauh dari sempurna, faktanya pengaturan dan peraturan yang berlaku masih ketinggalan dalam antispasi upaya penghindaran pajak oleh pembayar pajak. Untuk itu, Pemerintah tidak dapat memperoleh penghasilan pajak optimal dari para pembayar pajak. Lebih jauh, kebijakan anti-penghindaran pajak Indonesia masih tertinggal di belakang isu-isu mutakhir praktik penghindaran pajak yang semakin kompleks dan sulit untuk dideteksi ABSTRACT For tax payers, especially subsidiary company, government incentices to attract new investment have already been captured with reflected in tax efficiency throughout the use of loopholes in corporate income tax law. Tax planning is one of the legal example of using loopholes. On the contraty for fiscal authorities, doing tax avoidance as a mean of tax planning could potentially harmful for the government and, therefore, the government follows by using remedies of fiscal correction. This study aims to understand and to evaluate anti-tax avoindance law and regulations in Indonesia and identify whether or not there are several tax loopholes may provided resulting in negative benefits for the fiscal aouthority. From the field research finding by using indepth interview and participatory observation, it is evident that the most common practice of tax avoidance are the use of transfer pricing and thin capitalization schemes. Those two schemes were usually exploited to give optimum benefits of loopholes in tax laws. Thus, we acknowledge that antitax avoidance regulations administered by the government in the context of good regulation process is still imperfect, to the fact that those regulations and law were still left behind some loopholes that potentially used to perform tax avoidance by the tax payer, therefore government would not get optimal revenue tax payers. Moreover, Indonesian anti-tax avoidance policy also lagged behind newest practical issues which are more complex and difficult to detect. |