ABSTRAK Demosi merupakan sejenis sanksi/hukuman bagi pekerja/buruh yangprestasi kerjanya dinilai rendah oleh manajemen perusahaan, dimana dilakukansuatu pemindahan dalam suatu organisasi dari satu posisi ke posisi lainnya yangmelibatkan penurunan kewenangan, tanggung jawab, status, fasilitas, bahkan gajiyang diperoleh oleh pekerja/buruh tersebut dari perusahaan. Adakalanya demosidijatuhkan pada pekerja/buruh bukan karena prestasi kerjanya yang rendah,melainkan restrukturisasi departemen yang dilakukan perusahaan tempatpekerja/buruh bekerja. Apabila pekerja/buruh menolak penempatan barunya,perusahaan dapat melakukan suatu pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh tersebut. Penulis mencoba untuk menganalisa kasus tersebutberdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku diIndonesia, agar diketahui pengaturan yang berlaku terkait pemutusan hubungankerja akibat adanya demosi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahberbentuk penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan denganmeneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang diperoleh penulis adalahmelalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pejabat yang menjabatsebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Penyelesaian Hubungan Industrial SecaraBipartit di Kementerian Tenaga Kerja. Penulis menemukan bahwa dalam kasusini, perusahaan tidak mengatur mengenai demosi, sehingga keabsahan suatudemosi dalam putusan ini, tidak dapat dibenarkan. Suatu tindakan seperti demosiharus terdapat pengaturannya secara otonom, demi perlindungan pekerja/buruh ABSTRACT A demotion is a compulsory reduction in an employee's rank or job titlewithin the organizational hierarchy of a company. Where usually involve areduction of authority, responsibilities, status, facilities, and even payment. But,that usually not the case, a demotion could be imposed on a worker, whosesdepartment within the company are going through a major restructuring. Becauseof that, a worker is demoted to a lower job title. If the worker refuse the demotion,the company could take action by terminating said worker. The author will try toanaliyze such case based on the Indonesian labour act, to find regulation regardingtermination of employment as a result of a demotion. The method use by theauthor is a normative juridical approach, in doing so the author use data fromliterature. The legal data are obtain through literary research and interviews withthe Head of Bipartite Settlement of Industrial Relations in The Ministry ofManpower of Indonesia. The author found in this case, that the demotion is notregulated by the company's regulation. In such case, the demotion that areimposed by the company are not allowed. Because such action, requiered to beregulated autonomously to protect workers interest. |