Penelitian yang dilakukan dengan tujuan menganalisis seberapa besar pengaruh dari penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) terhadap kinerja usaha yang diukur dengan konsep Balanced Scorecard pada PT PNM (Persero), menggunakan metode survei dengan instrumen kuesioner yang disebarkan kepada sejumlah jajaran manajemen perusahaan dengan jumlah 38 responden dengan hasil seperti yang dipaparkan berikut ini.Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance pada PNM berdasarkan hasil survei adalah sebagai berikut: (1) Transparansi, mendapatkan nilai tanggapan sebesar 3.68, nilai ini mengindikasikan tanggapan yang baik terhadap penerapan prinsip transparansi; (2) Kemandirian, untuk prinsip ini responden memberikan nilai tanggapan sebesar 3.20, yang artinya penerapan prinsip kemandirian sudah berjalan cukup baik; (3) Akuntabilitas, penilaian responden terhadap prinsip keadilan diberikan nilai sebesar 3.74 yang artinya responden menilai penerapan prinsip akuntabilitas di PNM sudah berjalan dengan baik; (4) Tanggung Jawab, penilaian responden terhadap prinsip tanggungjawab diberikan nilai sebesar 3.67 yang artinya responden menilai penerapan prinsip tangungjawab di PNM sudah berjalan dengan baik; dan {5) Kewajaran, penilaian responden terhadap prinsip kewajaran diberikan nilai sebesar 3.56 yang artinya responden menilai penerapan prinsip kewajaran di PNM sudah berjalan dengan baik;Tanggapan responden terhadap kinerja perusahaan yang diukur dengan menggunakan konsep Balanced Scorecard adalah sebagai berikut: (1) Kinerja perusahaan berdasarkan perspektif keuangan menunjukkan nilai sebesar 3.18, artinya respond en memberikan tanggapan terhadap keuanganperusahaan dalam kondisi cukup baik; (2) Perspektif pelanggan mendapatkan nilai sebesar 3.39, artinya respoden menilai kinerja perusahaan berdasarkan perspektif pelanggan sudah berjalan cukup baik; (3) Perspektif internal bisnis proses mendapatkan nilai sebesar 3.26, artinya responden menilai kinerja perusahaan berdasarkan perspektif ini sudah berjalan cukup baik; dan {4) Untuk Perspektif pertumbuhan dan pembelajaran mendapatkan nilai sebesar 3.55, artinya respoden menilai kinerja perusahaan berdasarkan perspektif ini sudah berjalan dengan baik;Untuk menjelaskan hubungan dan pengaruh dari penerapan prinsipprinsip good corporate governance terhadap kinerja perusahaan pada PNM dapat dilihat melalui hasi uji statistik berikut ini, yaitu: (1) Koefisien korelasi sebesar 0.851, yang mengindikasikan hubungan yang sang at erat antara GCG dengan BSC. Sedangkan koefisien determinasi sebesar 0.725 atau 72.5%, yang mengindikasikan sebesar 72.5% perubahan yang terjadi pada BSC lebih dipengaruhi oleh GCG, sisanya 27.5% dipengaruhi oleh variabel lainnya yang belum diketahui dalam penelitian ini; (2) Persamaan penelitian adalah Y= 2.557 + 2.984 X, interpretasi persamaan tersebut jika nilai X adalah nol maka variabel dependen Y yaitu BSC akan mendapatkan nilai sebesar 2.557. Sedangkan jika nilai variabel X berubah menjadi satu, maka variabel Y (BSC) akan mengalami perubahan meningkat menjadi 5.541; (3) Hasil pengujian dengan menggunakan uji ANOVA ditunjukan nilai signifikansi uji F sebesar 0.00 dimana nilai tersebut lebih kecil dari 0.05, artinya penelitian ini menyatakan menolak pernyataan Ho, sehingga penelitian ini membuktikan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan antara GCG terhadap BSC.Berdasarkan hasil penelitian seperti yar.g dipaparkan di atas pelaksanaan GCG pada PT PNM (Persero) sudah berjalan baik dengan adanya komitmen dari Direksi, Komisaris, dan Manajemen PNM. Hal ini ditunjukkan dengan telah adanya seluruh perangkat ketentuan yang berkaitan dengan GCG seperti code of Corporate Governance, Code of Conduct, Pedoman Penyusunan Annual Report berbasis GCG, Program Pengenalan Direksi dan Komisaris serta adanya Statement of Corporate Intent. Namun, untuk meningkatkan penerapan GCG agar lebih baik lagi beberapa pain penting sebagai masukan bagi perusahaan adalah (1) Perlu adanya komisaris independen hal mana sesuai dengan ketentuan SK Meneg BUMN Nomor 117 Tahun 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN; (2) Perlu dibentuk Komite GCG sebagai unit kerja yang permanen untuk memantau efektivitas implementasi GCG di perusahaan; (3) Pelaksanaan GCG agar dikembangkan kepada anak perusahaan dan afiliasi di lingkungan PNM; (4) Memberlakukan persyaratan kepada pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan PNM agar memiliki komitmen terhadap prinsip-prinsip GCG; (5) Melakukan sosialisasi GCG kepada seluruh lapisan karyawan di lingkungan perusahaan; (6) Melengkapi komite-komite yang diperlukan, seperti komite remunerasi, komite nominasi, komite investasi, komite asuransi dan lain-lain; (7) Melakukan publikasi secara transparan kepada pihak eksternal tentang kinerja perusahaan secara periodik, baik melalui media website maupun media cetak; dan (8) Menerapkan dan mensosialisasikan code of conduct kepada seluruh karyawan secara periodik. |