ABSTRAK Gangguan Pemusatan Perhatian Hiperaktivitas GPPH adalah suatu gangguan jiwa yang menyebabkan penderitanya terganggu dalam melaksanakan fungsi eksekutif dalam kehidupannya sehari-hari, seperti tugas yang melibatkan detail, karena mereka sangat sensitif terhadap distraksi sekecil apapun. Prevalensi kejadian GPPH paling tinggi terdapat pada anak, namun penelitian mutakhir menunjukkan tingginya juga kejadian GPPH pada orang dewasa. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan yang relevan terhadap GPPH adalah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 330/MENKES/PER/II/2011 tentang Pedoman Deteksi Dini GPPH pada Anak serta Penanganannya. Berangkat dari hal tersebut, Penulis kemudian tertarik untuk membandingkan pengaturan dan implementasi dari pengaturan terkait GPPH di Indonesia dan Amerika Serikat, suatu negara di mana GPPH telah dikenal sejak lama. Bentuk dari penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian yuridis-normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Kesimpulan dari perbandingan ini adalah terdapat persamaan yaitu pengaturan dilakukan dalam bentuk yang sama yaitu undang-undang di Indonesia, dan Act yang merupakan ekuivalen dari undang-undang di Amerika Serikat. Adapun perbedaannya terletak pada fakta bahwa adanya tiga peraturan terkait GPPH tidak cukup untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penderita GPPH di Indonesia. Di sisi yang lain, perlindungan hukum terhadap penderita GPPH di Amerika Serikat berjalan dengan baik meskipun tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur GPPH. Penulis menyarankan pemerintah melakukan inisiatif-insiatif dan kampanye lebih luas untuk membuat semua orang, terutama tenaga kesehatan Indonesia, lebih memahami GPPH dan dampak bagi kualitas hidup penderitanya jika tidak diatasi. ABSTRACT Attention Deficit Hyperactivity Disorder ADHD is a mental health disorder that causes disruption to a person rsquo s daily activities in carrying activities related to executive functions, such as detail oriented, mundane tasks, due to their sensitivity towards distractions. ADHD mostly occurs in children, however latest research also suggests a high prevalence in adult. In Indonesia, laws and regulations relevant to ADHD are Law No. 36 2009 on Health, Law No. 18 2015 on Mental Health and Regulation of Minister of Health No. 330 MENKES PER II 2011 on Guidelines for Early Detection of ADHD in Children and Its Treament. Departing from that, the writer is then interested to compare the laws and regulations and the implementations of those instruments in Indonesia and in the United States US , a country where ADHD has been known and understood since a long time ago. This research is conducted under juridical normative, descriptive method. The writer then arrives at the conclusion that the numbers of legislation on ADHD in Indonesia do not necessarily correspond to adequate legal protections that persons with ADHD received. On the other hand, legal protections for persons with ADHD in the US is satisfactorily achieved despite the lack of formal regulations on ADHD. The writer advices that greater initiative and campaign has to be procured by the relevant government agencies in Indonesia, so that the public and specifically public health frontliners can be aware of ADHD as a mental health phenomenon and how it affects the daily functioning of the affected person if not treated. |