ABSTRAK Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan validitas data statistik kriminal terkait pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Penelitian ini bermula pada popularitas penggunaan statistik dalam penelitian kriminologi di samping banyaknya permasalahan yang juga telah menjadi problematika umum. Angka gelap, misalnya, telah menjadi karakteristik dari statistik kriminal, selain itu terdapat permasalahan kejahatan yang diketahui polisi dan tekanan organisasi dalam melakukan pencatatan terhadap suatu kejadian. Kekurangan-kekurangan tersebut menjadi akar keraguan bagi para kriminologis terkait validasi data statistik kriminal yang berasal dari pranata resmi. Akan tetapi, tidak hanya pranata resmi seperti kepolisian yang membuat dan menyajikan data statistik. Maraknya kasus-kasus yang berkaitan dengan agama dalam beberapa tahun terakhir juga menggerakkan beberapa instansi untuk menyusun dan menerbitkan data statistik terkait situasi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan menggunakan prinsip-prinsip statistik kriminal dari Gwynn Nettler, peneliti akan membandingkan data statistik dari Kepolisian RI, Komnas HAM dan SETARA Institute tahun 2015-2016 untuk dapat menjelaskan validitas kedua data yang digunakan. Hasil temuan menunjukkan bahwa terdapat konsistensi yang ditunjukkan pada metodologi yang digunakan pada kedua data. Namun ketiadaan pedoman dalam membuat klasifikasi dan definisi terhadap masing-masing bentuk pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi isu yang melubangi kualitas data. ABSTRACT This research purposes to describe the validity of criminal statistics related to religious rights offences in Indonesia. It began with the common use of statistical methods in many criminological research alongside its large number of issues. Dark figure of crime, for example, has become characteristic of criminal statistics, also crime known to the police and organizational pressure on incidents recording. Those deficiencies turned into causes of doubt for criminologist related to its validity, while came from official institutions. However it wasnt only governmental institutions who had created and published such data. The rise of cases relating to religion and belief in recent years also drives several organization to collect and publish statistics criminal of religious rights condition. By using the criminal statistics principles from Gwynn Nettler, researcher would compare the statistical data of The Indonesian National Police, National Commission of Human Rights and SETARA Institute about religious rights offences in 2015-2016 to be able to explain the validity of this data. The findings then indicate that there is consistency on both methods, so the validity of criminal statistics from both institutions is acceptable. Nonetheless, the lack of guidelines in making the classification and definitions against each offences of religious rights could be an issue which can damage data quality. |