"ABSTRAK "The debtor must be insolvent rsquo; merupakan asas hukum kepailitan yang menekankan kepailitan hanya dapat dijatuhkan kepada debitur insolven. Tidak diaturnya asas tersebut secara tekstual dalam UUKPKPU nomor 37 tahun 2004 mendorong hakim untuk tidak mempertimbangkannya dalam membuat suatu putusan. Hal ini memberikan peluang dipailitkannya debitur yang solven. Secara khusus, permasalahan yang dibahas adalah ketaatan hakim terhadap asas tersebut dalam membuat putusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif legal research dan perbandingan hukum comparative law . Adapun pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan hukum dan pendekatan ekonomi untuk mengukur kesehatan keuangan debitur dengan Altman Z-score sebagai model insolvency test. Berdasarkan hasil analisis terhadap 4 putusan pengadilan niaga, 2 putusan kepailitan tidak mempertimbangkan adanya asas ini, yaitu dengan dipailitkannya Telkomsel yang kondisi keuangannya masih solven serta tidak dipertimbangkannya status insolvensinya Garuda. Analisis ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam menerapkan asas the debtor must be insolvent dalam putusan hakim niaga. Inkonsistensi penerapan terjadi karena asas tersebut tidak dijadikan sebagai syarat pengajuan proses kepailitan dan PKPU dalam undang-undang. Selain itu, asas juga masih sulit diterapkan oleh hakim karena belum diaturnya instrumen insolvency test yang dapat digunakan untuk menilai kondisi keuangan debitur. Untuk itu, asas tersebut harus diformulasikan secara tekstual dalam undang-undang sebagai sebuah syarat pengajuan permohonan agar hakim lebih terikat terhadap asas tersebut untuk dipertimbangkan dalam membuat putusan. Perubahan ketentuan dalam undang-undang ini harus dilakukan agar tercipta keadilan yang seimbang bagi kreditur dan debitur. " ""ABSTRACT " lsquo The debtor must be insolvent 39 is the principle of bankruptcy law that emphasizes bankruptcy is only able to be imposed to the insolvent debtor. The non regulation of the principle textually in UUKPKPU number 37 of 2004 encourages the judge not to consider it in making decision. This provides an opportunity for solvent debtor to be bankrupted. In particular, the issue discussed is the adherence of judges to the principle in making decisions. This method of research conducted was based on legal research and comparative law approach. Data were collected through the study of documents and conducting series of interviews, which were then qualitatively analyzed. The analysis was conducted by legal approach and economic approach to measure the financial health of the debtor with Altman Z score as the insolvency test instrument. Based on the analysis of four commercial court decisions, two bankruptcy decisions do not consider the existence of this principle that is with the bankrputcy status of Telkomsel with the solvent condition and not considered of Garuda insolvency status. This analysis shows the inconsistency in applying lsquo the debtor must be insolvent principle rsquo in the decision of commercial judges. The inconsistency of implementation occurs because the principle is not used as requirement for filing bankruptcy proceedings and moratorium in the law. In addition, the principle is also still difficult to apply by the judge because the insolvency test instrument that could be used to assess the financial condition of the debtor has not been regulated. For that reason, the principle should be formulated in a textual manner as a requirement for filing an application for judges to be more attached to the principle to be considered in making a decision. The changes to the provisions of this law should be taken to create fair equity for creditors and debtors. |