Analisis penyelesaian sengketa pembiayaan macet pada bank syariah di pengadilan niaga menurut hukum islam = Analysis of the settlement of non performing finance disputes on sharia bank stalled in commercial courts according to islamic law
Meidyca Febriandila;
Wirdyaningsih, supervisor; Farida Prihatini, supervisor; Gemala Dewi, examiner; Yeni Salma Barlinti, examiner; Munthe, Abdul Karim, examiner
([Publisher not identified]
, 2018)
|
ABSTRAK Pembiayaan merupakan salah satu produk dari bank syariah. Namun, permasalahan muncul ketika sengketa pembiayaan macet pada bank syariah diselesaikan di pengadilan niaga yang bukan merupakan lembaga pengadilan Islam. Dari masalah ini analisis difokuskan pada bagaimana pembiayaan pada bank syariah ditinjau dari hukum Islam, bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan macet pada bank syariah, serta apakah penyelesaian sengketa pembiayaan macet pada bank syariah di pengadilan niaga tersebut sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode tinjauan kepustakaan. Menurut hukum Islam, penyelesaian sengketa pembiayaan macet pada bank syariah di pengadilan niaga tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena dalam UU Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terdapat unsur riba dan maisir. Namun, lembaga kepailitan dan PKPU yang menjadi kewenangan pengadilan niaga dapat ditemukan konsep dasarnya dalam hukum Islam, sehingga kepailitan dan PKPU sesuai dengan hukum Islam. Maka, bank syariah dan nasabah dapat menyelesaikan sengketa pembiayaan macet secara kepailitan maupun PKPU namun tidak di pengadilan niaga, melainkan di pengadilan agama. Namun, kekosongan hukum mengenai aturan dan panduan penyelesaian sengketa kepailitan syariah di pengadilan agama membuat masih banyaknya bank syariah dan nasabah yang membawa perkara mereka ke pengadilan niaga. Di sini dibutuhkan peran pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum tersebut. ABSTRACT Financing rsquo s one of sharia bank rsquo s product. However, the problem arises when a non performing finance dispute is settled in commercial court that rsquo s not an Islamic court institution. From this issue, the three main focuses of the analysis rsquo re how Islamic law defines finance in sharia bank, how to resolve the dispute of non performing finance in sharia bank, and whether the settlement of the non performing finace in bank sharia on the commercial court rsquo s in accordance with the provisions of Islamic law or not. This thesis rsquo s research rsquo s a normative juridical research, and done by using literature preview method. According to Islamic law, the settlement of non performing finance on sharia banks in commercial court is wrong because UU No. 37 year 2004 about bankruptcy postponement of debt payment obligations PKPU contains riba and maisir. However, the concept of bankruptcy and PKPU institutions which are commercial court rsquo s jurisdiction can be found in Islamic law, Thus, sharia banks and customers can resolve non performing finance disputes with bankruptcy or PKPU institutions but not in commercial courts, in Islamic court instead. However, there rsquo s no regulations for Islamic bankruptcy causing people chooses commercial court over Islamic court. Here it takes the role of government to fill that legal void. |
S-Meidyca Febriandila.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 151 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI. Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-699955926 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20466361 |