Sejarah undang-undang haji dan implementasinya pada era reformasi 1999-2014 = The history of hajj law and its implementation in the reform era 1999-2014
Muhammad Arief Rahman;
Yon Mahmudi, supervisor; Apipudin, examiner; Suranta, examiner
(Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2017)
|
Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Haji pada era reformasi 1999 ndash; 2014 , mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuktikan apakah penyelenggaraan ibadah haji selama ini sudah sesuai dengan Undang-Undang haji yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan studi lapangan. Penelitian ini berawal dari adanya beberapa keraguan jamaah haji Indonesia terhadap pelayanan dan penyelenggaraan haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia akan tetapi belum ada pembuktian secara sejarah. Setelah dilakukan analisis sejarah dengan menggunakan pendekatan teori perundang-undangan dan teori implementasi Undang-Undang, bahwasanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 masih memiliki banyak celah dalam pelaksanaannya, maka dari itu pemerintah bersama dengan DPR RI berusaha menutupi celah-celah tersebut dengan menyempurnakannya menjadi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Setahun setelahnya Kementerian Agama dan DPR RI harus merubah beberapa poin pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 karena Kementerian Haji Arab Saudi mewajibkan paspor umum untuk visa haji, maka dari itu dibentuklah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Sedangkan pada tahun 2014 muncul isu bahwa pengelolaan dana haji harus memiliki instansi khusus dalam pengelolaannya, maka disahkanlah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. This reaserch discusses the implementation of Hajj Law in the reform era 1999 2014 , starting from Law Number 17 Year 1999, Law Number 13 Year 2008, Law Number 34 Year 2009, and Law Number 34 Year 2014. The purpose of this reaserch is to prove whether the implementation of hajj during this time is in accordance with the existing Hajj Law. The used research method is qualitative with field study. This reaserch comes from the doubt of Indonesian pilgrims to services of hajj implementation that is considered not in accordance with the Law of the Republic of Indonesia but there has been no historical proof. After analyzing the history using the theory of law and the theory of the implementation, the Law Number 17 of 1999 still has many loopholes and lacks in the implementation, therefore the government together with the House of Representatives tried to cover up the gaps by perfecting it with Law Number 13 Year 2008. A year later the Ministry of Religious Affairs and the House of Representatives must change some points in Law Number 13 of 2008 because of Ministry of Hajj from Saudi Arabian requires a public passport for Hajj visa, therefore the Law Number 34 Year 2009 was declared. Meanwhile, there are some issues of pilgrim fund that must have a special agency in its management, that is ratified Law Number 34 Year 2014 on Haj Financial Management Agency. |
S-Muhammad Arief Rahman.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya Universitas Indonesia, 2017 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 106 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI. Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-825290710 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20466445 |