Leniency program sebagai upaya pengungkapan dan pembuktian kartel di Inggris, Korea Selatan, Singapura, dan Australia serta kemungkinan penerapannya dalam hukum persaingan usaha di Indonesia = Leniency program as a cartel detection and verification in United Kingdom, South Korea, Singapore, and Australia and its application probability to competition law in Indonesia
Quintha Viona Aprileta;
Kurnia Toha, supervisor; Sarjiyani, supervisor; Afdol, examiner; Wahyu Andrianto, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018)
|
Praktik kartel dalam persaingan usaha seringkali sulit untuk diungkap keberadaannya, karena pada umumnya kartel dilakukan dengan kerahasiaan tingkat tinggi. Menanggapi hal tersebut, muncul leniency program yang pertama kali digagas oleh Antitrust Division Amerika Serikat sebagai suatu kebijakan pemberian insentif terhadap pelaku kartel yang mengakui keikutsertaannya dalam praktik kartel secara sukarela kepada otoritas persaingan usaha, yang kemudian diikuti oleh banyak yurisdiksi sebagai alat pengungkapan dan pembuktian kartel. Indonesia yang juga telah mengatur ketentuan leniency dalam RUU tentang Larangan Praktik Monopoli UU No. 5 Tahun 1999 menemui sejumlah hambatan dalam proses penerapannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan analisa kualitatif mengenai penerapan leniency program di Inggris, Korea selatan, Singapura, dan Australia. Desain pengaturan dan teknis pelaksanaan leniency program pada keempat negara tersebut dijadikan sebagai bahan rujukan terhadap rencana penerapan leniency program di Indonesia dan sekiranya dapat menjadi jalan keluar terhadap hambatan dalam penerapannya di Indonesia. Practice of cartels in competition law are difficult to detect, since cartels are generally carried out with high degree of confidentiality. In response, the US Antitrust Division initiated the leniency program as a policy of incentives for cartel actors who acknowledged their participation by voluntary to competition authorities, then it has followed by many jurisdictions as a means of disclosure and proof of cartels. Indonesia which has also regulated the leniency provisions in RUU tentang Larangan Praktik Monopoli UU No. 5 Tahun 1999 encountered a number of obstacles in its implementation process. This study is a normative legal research using qualitative analysis of leniency program implementation in United Kingdom, South Korea, Singapore, and Australia. The regulatory and technical design of leniency program implementation in those countries are used as reference material to the plan of leniency implementation in Indonesia and if it can be a solution to obstacles in its application in Indonesia. |
![]()
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 172 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-666783698 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20466449 |