ABSTRAK Dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai perbedaan Property Tax dengan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Kepastian Hukum perihal Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian dengan data sekunder, dan menggunakan tipologi penilitian yang bersifat eksplanatoris .Kesimpulan atas permasalahan tersebut, bahwa Property Tax dan Pajak Bumi dan Bangunan memang berbeda.Karena Property Tax ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan.Property Tax mencangkup benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang diatur pada UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 bahwa hanya terdiri dari bumi dan bangunan sehingga hanya benda tidak bergerak dan berwujud. Asas Kepastian dalam pemungutan pajak seringkali menjadi pemicu dispute, suatu objek pajak akan lebih baik dihitung sesuai dengan peruntukkannya yangmana telah dibuat dalam SIPPT. Karena objek pajak terdiri dua jenis yakni umum dan khusus.Jadi, saran dari hal-hal diatas, seharusnya Property Tax perihal makna dan peruntukkannya lebih diperjelas lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak.Karena masih terdapat kerancuan dalam menfasirkan dan menempatkan Property Tax dan Pajak Bumi dan Bangunan. Dan lebih diperjelas lagi atau disebutkan dalam surat perjanjian atau akta perjanjian dan, perlunya diperhatikan suatu SIPPT objek pajak untuk menentukan besaran NJOPnya karena agar terlaksananya suatu asas pemungutan pajak yakni asas kepastian hukum.Kata kunci :Property Tax, Pajak Bumi dan Bangunan, Objek Pajak, Asas Kepastian. ABSTRACT This paper will discuss about the difference between Property Tax with Land and Building Tax, and also about the Legal Certainty regarding the objects of Land and Building Tax. This research uses the secondary data method and explanatory research typology method. The conclusion of this paper is that there is a distinction between Property Tax with Land and Building Tax. Since the scope of Property Tax is wider than the Land and Building Tax scope, Property Tax covers the movable and immovable objects, tangible and intangible objects different with the Land and Building Tax which regulated in Law no. 12 Year 1985 jo. Law No.12 of 1994 that consist only the land and buildings, so that it is only includes the immovable and tangible objects. The Principle of Certainty in tax collection is often triggered a dispute , a tax object will be better calculated in accordance with the designation that has been made in SIPPT. Tax object consists of two types, general and specific. So, the suggestion for the problem above is that the Property tax regarding the meaning and the designation has to be more clarified by the Directorate General of Taxes because there are still confusions in defining and placing the Property Tax and Land and Building Tax. Perhaps it can be mentioned in the deed of agreement. Also, the need to consider a SIPPT tax object to determine the scale of NJOP as the implementation of the Principle of Tax Collection which is the Principle of legal certainty.Keywords Property Tax, Land and Building Tax, Objects of Tax, The Legal Certainty |