Hak Kekayaan Intelektual HKI dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan kebendaan atas suatu pembiayaan. Di Indonesia, ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut, khususnya yang terkait dengan penjaminan hak cipta, telah diatur dalam pasal 16 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena penjaminan atas hak cipta ini merupakan suatu pengaturan yang baru di Indonesia, penerapannya akan menimbulkan beberapa kendala, baik dari segi normatif maupun segi praktis. Sebagai perbandingan, HKI yang dijadikan objek jaminan telah berkembang dengan pesat di Amerika Serikat, sejalan dengan perkembangan industri kreatif negara tersebut. Amerika Serikat telah membuat suatu peraturan hukum yang cukup baik dalam rangka mendukung diterimanya hak cipta sebagai salah satu agunan, yang diwujudkan dalam aturan Copyright Act dan Article Number 9 Universal Commercial Code Article 9 UCC . Oleh sebab itu, tesis ini akan membahas tentang bagaimana cara menjadikan hak cipta sebagai jaminan utang serta bagaimana cara mengatasi kendala-kendala terkait hal tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum dan praktik penjaminan hak cipta yang telah berlangsung di Amerika Serikat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian komparatif serta deskriptif. Selain itu dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini membahas mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam rangka menjadikan hak cipta sebagai jaminan utang di Indonesia, yakni menunjuk secara tegas dalam undang-undang lembaga jaminan yang dapat menerima penjaminan hak cipta, pengaturan dari sektor perbankan, menentukan dokumen-dokumen yang dijadikan alas hukum atas terjadinya pembiayaan dengan agunan hak cipta, membuat pedoman penilaian bagi lembaga penilai appraisal atas hak cipta yang dijaminkan, mengatur lebih lanjut tentang perlunya pendaftaran hak cipta apabila ingin dijadikan agunan, dan membuat Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Intellectual Property IP assets can be used for collateral or transformed into securities for loans. In Indonesia, the legal principles governing those matter, especially in accordance with copyright, is regulated by article 16 paragraph 3 and 4 Law Number 28 of 2014 on Copyright. Since copyright securitization is a new legal institution in Indonesia, its application may spark problems at the normative and practical levels. In contrast, IP securitization has been growing rapidly as much as the creative industry in the United States. United States had regulated a well developed legal framework to support the acceptance of copyright as a collateral by creating the Copyright Act in accordance with Article Number 9 Universal Commercial Code Article 9 UCC . In order to overcome those problems, therefore this research aims to determine how copyright can be made as the object of security interest and how to overcome the difficulties that may arise while accepting the copyright as a collateral in Indonesia by looking up into the regulation frameworks and its practice that has been developed in the United States. This research is using a juridical normative method as the research method with comparative and also descriptive research typology. The method of data analysis in this research is using qualitative approach. As a result, there are several things Indonesia need to improve in order to accept copyright as collateral, which can be concluded as follows pointing out the institution which is explicitly designated by law to accept copyright as part of security interest, creating a regulation in banking sector, determining the documents used as the legal basis for the occurrence of secured transaction with copyright as a collateral, creating a standardization of assessment for Appraisal to value the copyright, requiring the registration of works, and creating an implemented regulation on Law Number 28 of 2014 and any others related regulations that may occur. |