Pembatalan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa : studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 November 2015 Nomor 1738/K.PDT/2015 = The deed cancellation decision of extraordinary shareholders general meeting : case study the verdict of Supreme Court of The Republic of Indonesia dated 26 November 2015 Number 1738/K.PDT/2015
Verawati Gunawan;
Siti Hajati Hoesin, supervisor; Tjhong Sendrawan, supervisor; Latumeten, Pieter A., examiner; Widodo Suryandono, examiner
(Universitas Indonesia, 2018)
|
Tesis ini membahas mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Luar Biasa) yang seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi para pihak, dan membahas mengenai pembatalan akta autentik, khususnya akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan seorang Notaris yang merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Seorang Notaris dalam menjalankan jabatannya harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan agar dapat membuat akta autentik yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang sehingga dapat memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan agar tidak terjadi pembatalan atas akta yang dibuatnya tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian juridis normatif dengan metode kepustakaan dan analisis kasus dengan mengumpulkan data sekunder. Analisis kasus dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Tanggal 26 November 2015 Nomor 1738/K.PDT/2015, dimana dalam kasus tersebut akta autentik yang dibuat oleh Notaris dibatalkan oleh Pengadilan karena terdapat penyimpangan dalam penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang, dan terbukti merugikan pihak. This thesis discussed about procedure for extraordinary shareholders general meeting (extraordinary GMS) which should be accordance of constitution number 40 Year 2017 about of incorporated company (UUPT). In order to avoid irregularities in the operation of the extraordinary GMS which resulting in a loss for the parties and discusses the authentic deed cancellation, especially the deed of meeting decision statement which is made before a Notary who is a public official which has the authority and obligation as regulated in Number 02 Year 2014 concerning Amendment to Law Number 30 Year 2004 about Notary (UUJN). A Notary when doing his work, must be with prudence and precision in order to make an authentic deed that did not contradict with the law so that the deed can has a perfect power of proof and does not have a reason to cancel the deed which he/she made. This study uses normative legal research with the literature methode and case analysis with collecting secondary data. The case analysis was conducted on the Supreme Court dated 26 November 2015 Number 1738/K. PDT/2015, where in case an authentic deed made by a Notary are annulled by the Court, because there are irregularities in the implementation of the Extraordinary Shareholders General Meeting which violates the provisions of the constitution and proven to be detrimental to the parties. |
T49444-Verawati Gunawan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T49444 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 103 pages ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T49444 | 15-18-689814047 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20467611 |