Notaris dalam menjalankan jabatanya tidak lepas dari hak dan kewajibannya yang diembannya selaku pejabat umum. Sebagai pejabat umum harus terus berpegang teguh pada perundang-undangan tentang Jabatan Notaris. Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai akibat hukum dan tanggung jawab notaris terhadap akta perdamaian yang dibuatnya. Dalam kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 12 maret 2014 Nomor 536K/pdt/2013 penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penulis mengacu pada norma-norma hukum dengan studi kepustakaan dengan cara meneliti serta menganalisa bahan pustaka dibidang hukum. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa akibat hukum terhadap akta perdamaian yang tidak memenuhi prosedur, yang dalam hal ini menjadi dasar dalam pembuatan akta pemberian hak tanggungan menjadi tidak sah, tidak berharga dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena akta perdamaian dalam hal ini ialah akta yang menjadi dasar dibuatnya akta pemberian hak tanggungan, sehingga apabila akta dasarnya saja tidak memenuhi prosedur yang berlaku maka akta selanjutnya akan berlaku surut , dan terhadap akta yang dibuatnya notaris bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya maupun kelalaiannya dalam membuat akta, sehingga notaris dapat dimintai ganti kerugian yang diakibatkan kelalaiannya dalam membuat akta. Notary in running jabatanya can not be separated from the rights and obligations that diembannya as general officials. As a general official must continue to adhere to the legislation on the Notary 39 s Office. In this study the author discusses the legal consequences and responsibilities of the notary to the deed of peace he made. In the case of the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia dated March 12, 2014 Number 536K pdt 2013 the author in this case using normative juridical research method, where the authors refer to legal norms by literature study by researching and analyzing library materials in the field of law. From the results of the study the authors concluded that the legal effect on the deed of peace that does not meet the procedure, which in this case became the basis in making the deed of granting the mortgage becomes illegitimate, worthless and has no binding legal force, because the deed of peace in this case is deed which becomes the basis for the deed of granting the mortgage right, so that if the deed essentially fails to comply with the applicable procedure then the deed shall subsequently be retroactive, and to the deed of which the notarial deed is responsible for the loss caused by his actions or his negligence in making the deed so that the notary can be asked compensation due to his negligence in making the deed. |