Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : viii, 100 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T49302 15-18-940126682 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20467645
 Abstrak
Penelitian ini dilakukan berdasarkan keadaan dunia pertambangan secara umum mengalami berbagai hambatan salah satunya sengketa pertambangan yang diakibatkan oleh masalah pertanahan. Hambatan penyelesaian sengketa tanah juga dialami oleh PT Kaltim Prima Coal merupakan salah satu produsen batubara di Indonesia. PT Kaltim Prima Coal melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Nomor J2/Ji.Dn/16/82 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal pada tanggal 8 April 1982 'PKP2B'. PT Kaltim Prima Coal dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan di wilayah PKP2B seringkali terhambat akibat adanya warga yang menyatakan memiliki tanah perwatasan di dalam wilayah PKP2B PT Kaltim Prima Coal. Namun kenyaataan dasar hukum memiliki hak atas tanah perwatasan di dalam wilayah PKP2B PT Kaltim Prima Coal tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. ...... This research is based on general mining practice facing many obstacles one of the major problem is land dispute. The land dispute issue is also being faced by PT Kaltim Prima Coal, one of the largest coal producers in Indonesia. PT Kaltim Prima Coal conducts its mining activity based on Coal Contract of Work Number J2 Ji.Dn 16 82 made between the Government of Republic Indonesia and PT Kaltim Prima Coal dated April 8, 1982 'CCoW'. PT Kaltim Prima Coal in conducting mining activity in the CCoW area is mostly disturb by residents that claims the tanah perwatasan ownership inside the CCoW area. This issue is against Law Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining and Law No. 5 of 1960 on Agrarian Law.