Bank dihadapkan pada tantangan untuk menangani permasalahan mengenai kredit macet. Restrukturisasi kredit dapat menjadi sebuah solusi yang saling menguntungkan baik bagi bank maupun debitur. Tulisan ini membahas mengenai konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara sebagai salah satu skema restrukturisasi yang melibatkan pengaturan yang cukup kompleks. Penulis menekankan pada dampak hukum dari penyertaan modal sementara; dan perlindungan hukum bagi bank saat akan dilalukan divestasi dan apabila perusahaan debitur mengalami kepailitan. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dalam menganalisa pokok permasalahan. Penyertaan modal sementara menjadikan bank yang semula kreditur menjadi pemegang saham. Dengan demikian, bank menjadi memiliki hak suara, hak atas deviden, dan hak untuk melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan debitur. Namun di sisi lain, terkait perlindungan hukum pada saat divertasi dan pada saat kepailitan, bank harus secara proaktif menyusun sedemikian rupa kebijakan internalnya sebagai strategi untuk memitigasi kerugian terkait penyertaan modal sementara. Dealing with bad debt is one of crucial challenge for bank. Debt restructuring can offer a win win solution between bank and debtor. This research emphasized on debt to equity swap as one of restructuring method with a unique amalgam of legal. Writer concern on the legal repercussion of debt to equity swap toward the bank as creditor and the legal protection from government through statutory and provisions, toward bank. This research used doctrinal method by analyzing statutory provisions in order to answering the research question. By using debt to equity swap method, bank position being shifted from creditor to become shareholder. Therefore, bank has a right to vote, right for dividend, and right to involve in company decision making process. But in other way, bank should face some challenges if it come to the exit plan and having a risk of bearing some responsibility for company loss as debtor`s bankruptcy effect. Bank should be proactive in order to prepare the internal regulation related to both issues, exit plan and debtor`s bankruptcy. |