Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 23561416
Majalah/Jurnal : TARBIYAH
Volume : Vol. 1, No. 2 Desember 2014: hal. 255-274
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
370 TAR 1:2 (2014) 03-18-004273937 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20469820
 Abstrak
Undang-Undang Nomor 4/1950 Jo. UU No. 14/1954 menyatakan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menciptakan manusia yang ber moral. Hal ini ditafsirkan bahwa manusia yang bermoral dapat diupayakan tidak hanya melalui agama karena dasar moral tidak selalu agama. Oleh Karena itu, pada 1950-an agama tidak wajib di ajarkan di sekolah. Pada tahap selanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/1989 pendidikan adalah tujuan menciptakan manusia yang taat mengabdikan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pelajran agama wajib diberikan di sekolah. Walaupun kesenjangan undang-undang tersebut adalah sekolah dengan agama tertentu seharusnya tidak diajarkan Agama yang bebrbeda dengan Agama yang ada di sekolah tersebut. Ketentuan ini kemudian menjadi bermasalah. Pada 2003, UU No 20 tentang sistem pendidikan nasional diberlakukan menekankan adanya pendidikan agama. Undang-undang ini ini mengamanatkan bahwa agama adalah wajib di setiap intuisi pendidikan di mana materi yang akan diberikan kepada siswa yang akan diajarkan oleh guru yang bersangkutan. Sudah jelas bahwa pendidikan secara historis telah ditingkatkan dari waktu ke waktu.