:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Menerka dosa zina dalam pasal 284 KUHP / Ajeng Kamaratih, Desjardins

Ajeng Kamaratih; Desjardins (Yayasan Jurnal Perempuan, 2008)

 Abstrak

ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum.

 Metadata

No. Panggil : 170 JPMP 58 (2008)
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2008
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 1410153x
Majalah/Jurnal : Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan
Volume : Vol. 23, No. 2, Mei 2018: Hal. 63-82
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
170 JPMP 58 (2008) 03-18-543243554 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20470395