Hasil penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa sistem merek individual belum secara efektif digunakan untuk mendukung Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak di industri batik, khususnya di beberapa pusat industri batik di Jawa, yakni Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kauman di Pekalongan dan Laweyan di Solo. Namun demikian, fakta bahwa UKMUKM batik tersebut berkumpul dalam sebuah komunitas, organisasi atau dalam hubungan kekerabatan, menunjukkan adanya potensi untuk mengembangkan merek kolektif, yang mana dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh sistem merek individual. Dengan mengembangkan merek kolektif, hal ini juga dapat menjadi sebuah strategi untuk mengantisipasi serangan perdagangan bebas. Misalnya tekstil impor dengan pola batik; yang sebenarnya bukanlah termasuk batik asli Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, UKM-UKM batik Indonesia harus diayomi dan dihimbau untuk mendaftarkan merek kolektif mereka dan untuk membangun prasarana pemasaran, melalui standarisasi komunitas batik lokal dan pendaftaran merek kolektif. Penelitian yang dibahas dalam artikel ini berfokus pada perkembangan penggunaan merek kolektif oleh sebuah komunitas batik yang telah lama terbentuk di Kampung Batik Laweyan, Solo, sebagai sebuah strategi untuk dapat bersaing dengan tekstil berpola batik yang diimpor, sekaligus sebagai upaya perlindungan atas warisan tradisional budaya batik. |