Artikel ini membahas implementasi hak pendidikan (the right to education) di Indonesia. Pembahasan menggunakan pendekatan hak asasi manusia dan historis. Pendekatan hak asasi manusia memaparkan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional tentang jaminan hak pendidikan yang telah berlaku secara universal. Pemaparan juga dikaitkan dengan instrumen hak asasi manusia internasional tentang hak pendidikan yang telah diratifikasi oleh Indonesia serta instrumen regulasi nasional terkait dengan jaminan hak pendidikan yang berlakudi Indonesia. Pendekatan historis menyoroti peran pemerintahan-pemerintahan Indonesia dalam sektor pendidikan setelah Proklamasi Kemerdekaan, khususnya terkait dengan implementasi jaminan hak pendidikan. Pembahasan difokuskan pada perkembangan yang telah dicapai dan kesulitan yang dihadapi dalam implementasi hak pendidikan. Di samping ada kemajuan signifikan yang telah dicapai dalam impelementasi jaminan hak pendidikan, Indonesia masih menghadapi kesulitan memenuhi jaminan hak pendidikan untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, di tengah kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah, muncul ide kreatif dan aksi konkret dari masyarakat sipil dalam bentuk memberikan pelayanan pendidikan bagi warga negara Indonesia yang hidup terpencil dan terpinggirkan. |