Indonesia, dengan mayoritas berpenduduk Muslim, bahkan menjadi negara Muslim terbesar di dunia, memiliki kewajiban terhadap warga negaranya guna memberikan jaminan produk yang halal untuk dapat dikonsumsi dan/atau dipergunakan sebagai sebuah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan. Kewajiban konstitusional tersebut diberikan dalam bentuk kepastian hukum berupa jaminan kehalalan semua produk, baik yang dipakai, digunakan, dan/ataudimanfaatkan oleh masyarakat. Disahkan dan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bukti komitmen perlindungan secara konstitusional tersebut. Dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal ini, masyarakat dapat mengkonsumsi dan/atau menggunakan produk apapun dengan nyaman, aman, selamat, dan sehat. Juga, meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi danmenjual Produk Halal. Langkah yang harus ditempuh adalah bagaimana menyiapkan Undangundang Jaminan Produk Halal ini menjadi sebuah undang-undang yang efektif dapat berlaku dan diterapkan serta diterima, baik oleh masyarakat, pelaku usaha, lembaga-lembaga terkait, begitu juga kaitannya dengan masyarakat dan pelaku usaha internasional. Bahwa hadirnya UU-JPH ini harus mendatangkan rahmatan lil alamain sesuai dengan sifat Islam bukan malah mendatangkan kekisruhan dan kesusahan dalam penerapannya. |