Abdul Rahman SalehPustakawan merupakan salah satu jabatan fungsional tertentu yang kenaikan pangkat dan jabatannya ditentukan oleh Angka Kredit yang diperoleh oleh pejabat fungsional tersebut memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Angka kredit tersebut dibagi dua bagian yaitu yang termasuk unsur utama di mana angka kredit yang diperoleh tidak boleh kurang dari 80% dan unsur penunjang dimana jumlah angka kredit yang diperoleh tidak boleh melebihi 20%. Angka kredit dari unsur utama terdiri dari AK yang diperoleh dari kegiatan pendidikan dan pelatihan dan kegiatan-kegiatan yang menjadi tupoksi pustakawan seperti perencanaan, pengolahan, pelayanan, dan pengkajian, serta kegiatan pengembangan profesi pustakawan. Sedangkan AK unsur penunjang diperoleh pustakawan dari kegiatan-kegiatan Kepustakawanan yang bersifat menunjang kegiatan pokok pustakawan seperti antara lain keterlibatan pustakawan dalam organisasi profesi, memberikan pelatihan dibidang kepustakawanan, keterlibatan pustakawan dalam tim penilai AK pustakawan dan lain-lain. Jabatan fungsional pustakawan ini sudah cukup lama diberlakukan yaitu sejak diberlakukannya Kepmenpan Nomor 18 Tahun 1988 yang efektif mulai berjalan sejak 1991. Dengan demikian sudah banyak pustakawan yang naik dengan cara mengajukan DUPAK. Namun sayangnya kajian terhadap pretasi pustakawan yang naik dengan cara mengajukan DUPAK ini belum banyak. Dari kajian ini diperoleh bahwa sebagian besar pustakawan yang naik pangkat/jabatan dengan AK berasal dari kegiatan Pengembangan profesi yaitu dengan proporsi AK sebesar 54,19%. Bahkan sebanyak 14,29% pustakawan naik dengan AK seluruhnya berasal dari pengembangan profesi. Rekomendasi dari kajian ini adalah perlunya pembatasan perolehan AK yang berasal dari pengembangan profesi. |