Tesis ini memperlihatkan sabung ayam merupakan salah satu bentuk permainan rakyat yang telah dikenal sejak dahulu dan telah dilakukan secara turun menurun oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Akan tetapi permainan ini harus diberhentikan bahkan dihapuskan oleh masyarakt sejak dikeluarkannya peraturan tanggal 1 April 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian. tentu saja hal tersebut mengundang berbagai permasalahan di masyarakat khususnya masyarakat Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali yang penulis pilih sebagai daerah kajian. Hasil kajian menunjukkan bahwa permainan sabung ayam telah dikenal oelh masyarkat Desa Kubutambahan sejak jaman nenek moyang dan permainan itu bila ditinjau dari sifatnya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu permainan tabuh rah dan permainan tajen. Keduanya mempunyai ciri tersendiri, mulai dari pihak yang berperan dalam permainan, tempat pelaksanaan, aturan permainan sampai pelaksanaannya. Sekalipun ada bentuk permainan lainnya yang juga dikenal masyarakat tersebut, namun ternyata sebagian besar masyarakat tetap saja memilih melakukan permainan sabung ayam, mempersiapkan ayang sabungan, juga mengenal berbagai bentuk folklor lainnya yang mengandung unsur pemainan sabung ayam. misalnya dalam cerita-cerita, nyayian serta kepercayaan masyarakat. Permainan sabung ayam tetap dilakukan oleh masyarakat Desa Kubutambahan, disebabkan oleh adanya fungsi-fungsi dari permainan tersebut. Antra lain, fungsi ekonomis, religius, sosial. psikologis dan fungsi pengembangan varietas ayam. Adanya fungsi itulah menyebabkan berbafai upaya dilakukan oleh masyarakat untuk tetap melestarikan permainan itu, mulai dari upaya legitimasi, kamuflase, penyucian, penyembunyian sampai penyuapan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat itu justru memperlihatkan bahwa upaya pemerintah dalam mengefektifkan peraturan kurang berhasil, karena terkesan peraturan yang diterapkan itu tidak diindakan, bahkan dianggap bertentanan dengan kebiadaan masyarakat. Di samping itu juga memperlihatkan adanya perbedaan penilaian oleh penegak hukum, pihak agama, aparat adat maupun aparat pemerintahan. Di dalam mengurangi kurang efektifnya pelaksanaan peraturan itu, sebenarnya masyarakat puntampak secara alami mengupayakan penghapusan permainan sabung ayamn, misalnya upaya melalui penegakan hukum baik dari peraturannya sendiri maupu penegakan hukumnya, upaya melalui pendidikan, upaya di bidang perekonomian, upaya melalui kepercayaan masyarakt dan upaya melalui komunikasi. Dengan memperlihatkan upaya penghapusan yang dilakukan oleh masyarakat dari dalam sendiri sebenarnya lebih baik daripada dilakukan suatu pemaksaan penghapusan dari pihak luar yang terkadang mempunyai nilai yang berbeda. |