Penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara: suatu kajian hukum doktrinal / A. P. Edi Atmaja
A. P. Edi Atmaja (Direktorat Litbang BPK RI, 2017)
|
ABSTRAK Kerugian daerah merupakan subsistem dari konsep keuangan negara yang berinduk dari konsep keuangan negara yang secara tegas termaktub dalam konstitusi. Selama ini penyelesaian kerugian daerah oleh pemerintah daerah dilakukan melalui penyetoran ke kas daerah, meskipun hal tersebut tidak secara tegas dinyatakan dalam perundangan. Menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dan dengan memanfaatkan data sekunder, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji diskursus penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas negara dalam konstruksi yuridis atas keuangan negara beserta turunannya. Kesimpulan yang diperorleh adalah belum terdapatnya norma yang tegas yang mengatur keharusan penyelesaian kerugian daerah melalui penyetoran ke kas daerah, sehingga diskursus penyelesaian kerugian daera melalui penyetoran ke kas negara menjadi sah dan mungkin. |
No. Panggil : | 332 JTKAKN 3:2 (2017) |
Entri utama-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Direktorat Litbang BPK RI, 2017 |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
ISSN : | 24603937 |
Majalah/Jurnal : | Jurnal Tata Kelola & Akuntabilitas Keuangan Negara |
Volume : | Vol. 3, No. 2, Juli-Desember 2017: Hal. 169-181 |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated |
Tipe Carrier : | volume |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Badan Pemeriksa Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengembangan |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
332 JTKAKN 3:2 (2017) | 03-18-261319402 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20471573 |