ABSTRACT Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah terkait dengan kewenanganpembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagibisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur.Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusimelalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakanpemerintah pusat juga tidak lagi memiliki kewenanganuntuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi.Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikanpersoalan terkait dengan kewenangan pembatalanperaturan daerah, hal ini dikarenakan putusan MahkamahKonstitusi hanya berlaku bagi peraturan daerah provinsidan peraturan daerah kabupaten/kota. Rumusan masalahyang akan diurai dalam tulisan ini adalah bagaimanakewenangan pembatalan peraturan daerah dan peraturankepala daerah oleh Menteri dan gubernur pasca PutusanNomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUUXIV/2016.Metode yang digunakan dalam penelitianini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa dalam negara denganbentuk kesatuan memang sudah sepatutnya pemerintahyang tingkatannya lebih tinggi diberikan kewenanganuntuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yanglahir di daerah. Implementasi dari pengawasan tersebutdapat dilakukan dengan melakukan pembinaan kepadadaerah melalui penguatan executive preview ataupengujian terhadap suatu norma hukum sebelum sahmengikat secara umum, hal ini sejalan dengan ruhketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945. |