ABSTRACT Pemberian subsidi BBM merupakan program Pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah dalam menjalankan usaha dan aktivitas hidup sehari-hari. Pada pemeriksaan BPK tahun anggaran 2011 s.d. 2015 masih ditemukan adanya penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu penyaluran kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima subsidi dan melebihi kuota subsidi. Atas nilai temuan pemeriksaan tersebut, BPK melakukan koreksi nilai subsidi BBM dengan mengeluarkannya dari penagihan Badan Usaha penyalur BBM ke Pemerintah, sehingga menghemat pengeluaran/belanja Pemerintah untuk pembayaran subsidi BBM. Dengan adanya penghematan belanja Pemerintah, maka dana tersebut dapat dialihkan ke sektor pembangunan, perekonomian, pendidikan, dan kesehatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pemeriksaan subsidi BBM dan apakah pemeriksaan tersebut memiliki hubungan dengan kesejahteraan rakyat. Metode penelitian yang digunakan yaitu studi literatur dengan mempelajari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2012 s.d. 2016, peraturan perundang-undangan, penelitian dan artikel terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemeriksaan subsidi BBM diperlukan dan memiliki hubungan tidak langsung dengan kesejahteraan rakyat. |