Dengan tertautnya hukum asing dengan hukum Indonesia, maka perjanjian kerja antara badan hukum Indonesia dan tenaga kerja asing adalah permasalahan HPI. Sebagai permasalahan HPI, pertama-tama maka perlu diketahui hukum yang berlaku terhadap perjanjian kerja tersebut. Dalam hal pekerjaan dilakukan di Indonesia, maka diketahui bahwa hukum yang berlaku terhadap perjanjian kerja tersebut adalah hukum Indonesia yang merupakan ldquo;kaidah super memaksa rdquo;. Setelah diketahui hukum Indonesia yang berlaku, maka menarik untuk dikaji adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang secara konsisten diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Dengan munculnya polemik atas kasus Nine AM Ltd v. PT Bangun Karya Pratama Lestari yang membatalkan perjanjian karena tidak berbahasa Indonesia, skripsi dengan jenis penelitian yuridis-normatif ini akan membandingkan akibat hukum atas pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kasus-kasus ketenagakerjaan, khususnya perjanjian kerja dengan TKA. Hasil penelitian menunjukkan inkonsistensi akibat hukum terhadap perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, khususnya akibat hukum beralihnya PKWT menjadi PKWTT dalam kasus ketenagakerjaan karena adanya kontradiksi antara Pasal 42 ayat 4, Pasal 57 ayat 1, dan Pasal 59 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Oleh sebab itu, hasil skripsi ini menyarankan untuk segera mengundangkan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 agar terjadi kepastian akibat hukum pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian. Lebih lanjut, Penulis merasa perlu untuk melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu terkait kontradiksi Pasal 42 ayat 4, Pasal 57 ayat 1, dan Pasal 59 ayat 4, untuk menghindari penyalahgunaan dan eksploitasi TKA di Indonesia. Employment agreement between Indonesian legal entity and a foreign worker is an issue of PIL, with their respective nationality as the connecting factor. As an issue of PIL, it is necessary to know the applicable law for such employment agreement. Because the place of work is in Indonesia, Indonesian law applies to the employment agreement as mandatory rules of law. As Indonesian law applies to the agreement, it is mandatory for the agreement to use Indonesian language by virtue of Law No. 24 Year 2009 and Law No. 13 Year 2003. After the verdict of Nine AM Ltd v. PT Bangun Karya Pratama Lestari case, which nullified an agreement for not being written in Indonesian language, this thesis will compare such legal consequences in employment cases. The result of this thesis shows inconsistency of the legal consequences on such violation, notably towards the change of PKWT fixed term employment agreement into PKWTT permanent employment agreement because of the contradiction of provision in Article 42 4, Article 57 1, and Article 59 4 Law No. 13 Year 2003. Therefore, the author stresses the need of the implementing regulation of Law No. 24 Year 2009 to ensure legal certainty regarding the mandatory use of Indonesian language in a contract. Furthermore, the author believes that it is necessary to conduct an assessment of Law No. 13 Year 2003 regarding the contradiction of Article 42 4, Article 57 1, and Article 59 4, to prevent abuse and exploitation of foreign worker in Indonesia. |