Anaisis perbandingan kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dengan cukai atas kendaraan bermotor = Comparative analysis of sales tax policy on luxury goods (PPNBM) with excise on motor vehicles
Ratih Marfadila Putri Riski;
Titi Muswati Putranti, supervisor; Gunadi, examiner
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018)
|
Penelitian ini membahas mengenai rencana pemerintah dalam mengalihkan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai atas kendaraan bermotor karena terdapat kesamaan filosofi dan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Terdapat perbedaan dan kesamaan antara pengenaan PPnBM dengan cukai atas kendaraan bermotor. Kesamaannya yaitu pemungutannya hanya 1 satu kali. Sedangkan perbedannya yaitu PPnBM lebih bertujuan untuk penyeimbang PPN yang bersifat regresif dan hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah, sedangkan cukai tujuan pemungutannya untuk ekstenalitas negatif yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, dan membuka ruang untuk mengenakan kendaraan atas luxury mewah . PPnBM hanya dapat dikenakan di tingkat pabrikan, sedangkan cukai dapat dikenakan ditingkat pabrikan dan eceran. PPnBM hanya memiliki 1 satu jenis tarif, sedangkan cukai terdiri dari 3 tiga jenis tarif. Pengawasannya pun berbeda, PPnBM lewat faktur pajak, sedangkan cukai lebih spesifik. Didalam cukai terdapat konsep earmarking tax dan cukai atas kendaraan bermotor sudah diadopsi di beberapa negara, termasuk semua negara di ASEAN telah mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Sehingga, kebijakan yang dianggap tepat untuk pengenaan kendaraan bermotor adalah cukai karena cukai bisa dikenakan atas emisi dan dapat berperan sebagai PPnBM yang artinya dalam pengenaannya mempertimbangkan faktor kemewahan. Penelitian ini membahas mengenai rencana pemerintah dalam mengalihkan PPnBM kendaraan bermotor menjadi cukai atas kendaraan bermotor karena terdapat kesamaan filosofi dan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Terdapat perbedaan dan kesamaan antara pengenaan PPnBM dengan cukai atas kendaraan bermotor. Kesamaannya yaitu pemungutannya hanya 1 satu kali. Sedangkan perbedannya yaitu PPnBM lebih bertujuan untuk penyeimbang PPN yang bersifat regresif dan hanya dikenakan pada barang yang tergolong mewah, sedangkan cukai tujuan pemungutannya untuk ekstenalitas negatif yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, dan membuka ruang untuk mengenakan kendaraan atas luxury mewah. PPnBM hanya dapat dikenakan di tingkat pabrikan, sedangkan cukai dapat dikenakan ditingkat pabrikan dan eceran. PPnBM hanya memiliki 1 satu jenis tarif, sedangkan cukai terdiri dari 3 tiga jenis tarif. Pengawasannya pun berbeda, PPnBM lewat faktur pajak, sedangkan cukai lebih spesifik. Didalam cukai terdapat konsep earmarking tax dan cukai atas kendaraan bermotor sudah diadopsi di beberapa negara, termasuk semua negara di ASEAN telah mengenakan cukai atas kendaraan bermotor. Sehingga, kebijakan yang dianggap tepat untuk pengenaan kendaraan bermotor adalah cukai karena cukai bisa dikenakan atas emisi dan dapat berperan sebagai PPnBM yang artinya dalam pengenaannya mempertimbangkan faktor kemewahan. |
![]()
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 117 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-863543324 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20472529 |