Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2017 merupakan bentuk dari tax treaty override atau tidak dan kendala apa saja yang timbul dalam penerapan P3B berdasarkan peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Secara legislatif, PER-10/2017 adalah tax treaty override karena ketentuan yang mewajibkan WP untuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili SKD bertentangan dengan ketentuan pada P3B, sedangkan secara yudisial tax treaty override tidak terjadi. Terdapat tiga kelompok kendala dalam penerapan P3B berdasarkan PER-10/2017, yaitu kendala dalam penerbitan SKD, kendala dalam pengembalian pajak lebih bayar kepada WP, dan kendala berupa ketidakpatuhan WP. Untuk mengatasi tax treaty override secara legislatif, pemerintah disarankan untuk meninjau kembali ketentuan yang mewajibkan penyampaian SKD, melakukan sosialisasi secara berkala kepada pihak KPP, dan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait penerapan P3B untuk mengisi kekosongan peraturan penerapan P3B. Untuk mengatasi kendala penerapan P3B berdasarkan PER-10/2017, yang disarankan untuk dilakukan antara lain adalah untuk meninjau kembali ketentuan yang mewajibkan penyampaian SKD, meningkatkan sosialisasi kepada withholder terkait kewajiban menyampaikan SKD, peningkatan koordinasi dengan negara lain mengenai informasi status residen WPLN oleh pemerintah, melengkapi PMK 187/2015 dengan ketentuan batasan waktu, dan peningkatan kuantitas dan kualitas pemeriksa. This thesis aims to analyse whether Directorat General of Tax Rule Number 10 PJ 2017 is a form of tax treaty override and what problems arise from tax treaty application based of PER 10 2017. The research method used in this study is descriptive qualitative. Legislatively, PER 10 2017 is a tax treaty override because the provision in it that requires tax payers to submit Certificate of Domicile COD contradicts with provisions in tax treaty, yet judicially there are not tax treaty override. There are three groups of obstacles in treaty application based on PER 10 2017, which are obstacles in COD Publishing, tax refund, and noncompliance by tax payers. To resolve legislative tax treaty override, it is advised that the government review the provision about submitting COD, socialize periodically to tax offices, and to publish a Regulation of Ministry of Finance to fill in the policy about tax treaty application. To resolve obstacles in tax treaty application based on PER 10 2017, what is suggested to be done is for the government to improve socialization to withholders about the obligation to submit COD, improve coordination with other countries about residency of tax payers, add a provision about time limits in PMK 187 2015, improve the quantity and quality of auditors, and make tax treaty application more strict in order to make sure that tax payers apply the provisions in tax treaty as is. |