Pada tahun 2015 PT X mengalami kerugian yang mengakibatkan ekuitas PT X menjadi negatif dan SPT PT X pada tahun 2015 menunjukkan lebih bayar. Berdasarkan UU KUP atas SPT lebih bayar akan dilakukan pemeriksaan pajak. PT X menerima SPHP pada tahun 2017 atas pemeriksaan untuk tahun pajak 2015. Salah satu koreksi yang terdapat di dalam SPHP adalah koreksi biaya bunga. Dalam melakukan koreksi biaya bunga pemeriksa menggunakan acuan izin prinsip yang dikeluarkan oleh BKPM. Dalam izin prinsip tercantum estimasi pinjaman dan modal. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 18 ayat 1 UU PPh. Namun, pada tahun pajak 2015 pasal 18 ayat 1 UU PPh belum terdapat peraturan pelaksananya, sehingga kurang tepat apabila acuan yang digunakan pemeriksa adalah izin prinsip yang dikeluarkan BKPM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah koreksi biaya bunga untuk tahun pajak 2015 yang menggunakan izin prinsip untuk menentukan besarnya koreksi biaya bunga kurang tepat karena pada tahun 2015, pasal 18 ayat 1 UU PPh belum ada peraturan pelaksananya. Selain itu, untuk memperbaiki rasio utang dan modal dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, seperti konversi utang menjadi modal, membayar utang, melakukan pinjaman tanpa bunga, atau revaluasi aset tetap. Saran yang dapat diberikan adalah PT X sebaiknya segera memperbaiki strategi bisnisnya agar ekuitas PT X tidak terus menerus negatif karena berdasarkan PMK No. 169/PMK.010/2015 apabila saldo ekuitas negatif, maka seluruh biaya bunga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. In 2015, X Limited Liability Company experienced a loss which turned the direction equity of X Ltd. to negative and the Annual Tax Return of X Ltd. in 2015 is overpaid. According to the law of General Tax Provisions and Procedures on Annual Tax Return, tax audit will be conducted due to the overpaid. X Ltd. has received a notification of tax audit findings in 2017 for the tax audit in 2015. One of corrections from the notification was on the interest expense. In doing the correction on the interest expense, the auditor employed a guide principle released by the Capital Investment Coordinating Board. In the license principle, the loan and capital estimates were noted. The basic law used was article 18 subsection 1 of Income Tax Law. However, since 2015, this article has not had any official implementation rules so that it was less appropriate if the audit was relying on the license principles released by the Capital Investment Coordinating Board. This research used a qualitative approach with qualitative data analysis technique. The result of this study showed that the correction of interest expenses in 2015 was not appropriate as it used the license principle in deciding the amount of the interest expenses as in 2015, article 18 subsection 1 of Income Tax Law was lack of implementation rules. Besides, there are several alternatives to fix the debt and capital ratio such as conversing the debt into capital, paying the debt, making an non interest bearing loan, or re evaluationg the fixed assets. Thus, it is suggested to X Ltd. that it is better to fix the business strategy so that the equity will not be respectively in a negative circle as according to PMK No. 169 PMK.010 2015, if there is a negative equity balance, all the interest expense cannot be used as deductions on the taxable income. |