ABSTRAK Pengelolaan kekayaan negara salah satunya dalam bentuk Barang Milik Negara BMN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Namun pada implementasinya, masih menuai banyak masalah yaitu masih tingginya jumlah BMN yang belum digunakan secara optimal idle yang menimbulkan dampak, baik dari segi pengeluaran maupun penerimaan. Dari segi pengeluaran, tingginya jumlah BMN idle akan memberikan dampak pada pemberatan APBN sebagai beban pemeliharaan dan pengamanan. Sedangkan dari sisi penerimaan negara, BMN idle seharusnya dapat menjadi salah satu potensi penerimaan negara berupa penyewaan aset. Pada kenyataannya, pendapatan sewa BMN terhadap total Penerimaan Negara Bukan Pajak masih memiliki rasio yang sangat kecil. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan masih kecilnya kontribusi penyewaan BMN idle dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dilihat dari proses manajemen aset. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah post positivist dengan mengumpulkan data primer dari wawancara mendalam dan analisis dokumen serta laporan sebagai data sekunder. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa kecilnya kontribusi sewa aset disebabkan oleh beberapa faktor yaitu 1 belum adanya kriteria BMN idle yang boleh diserahkan ke DJKN, sehingga jumlah BMN idle di DJKN tinggi namun tidak dalam kondisi yang baik 2 adanya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara Kementerian/Lembaga dengan DJKN, 3 peraturan belum mendukung konsep bisnis, 4 belum tersedianya data aset yang valid dan riil juga berpengaruh pada upaya optimalisasi BMN, 5 belum adanya sistem kontraprestasi terhadap Kementerian/Lembaga yang berhasil menyewakan asetnya, 6 BMN idle yang disewakan baru berupa BMN idle sebagian saja, 7 masih terdapat celah dalam sistem monitoring, 8 bentuk organisasi DJKN yang menghambat proses promosi aset, 9 mindset pegawai yang terfokus pada tujuan utama BMN diadakan yaitu untuk tugas dan fungsi, sehingga tidak ada motivasi bagi mereka untuk aktif melakukan promosi sewa. ABSTRACT<>br>The management of state wealth in form of state property is regulated in Government Regulation Number 27 of 2014. In its implementation, it has several issues such as the high number of state property that has not been optimally used idle which affect state expense and state income. In regards to state expense, the high number of idle state property will burden the state budget APBN as maintenance expense and security expense. While in regards to state income in form of leasing or rent. In reality, income from state property rent in context of Non Tax Revenue is still in a very low ratio. Thus, this research is purposed to analyze the cause of the low contribution of idle state property in leasing form in context of Non ndash Tax Revenue from asset management perspective. The method used in this research is post ndash positivist through collection of primary data from throughout interviews and analysis of dicuments and reports as secondary data. From this research, it can be established that the low number of contribution state property rent is caused by several factors which are 1 the inexistence of idle state property criteria that can be given to DJKN, causing the high number of state property not in an appropriate condition commercial condition, 2 the existence of an imbalance rights and obligation between ministry and DJKN itself, 3 existing regulations do not support the business concept yet, 4 the inexistence of valid and factual asset data which also affects the effort to optimize state property, 5 the inexistence of contraprestation system towards ministrial Institution which succesfully rent its assets, 6 rented idle state property are only partially, 7 there is still inefficiency of monitoring system, 8 organizational form of DJKN which hampers asset promotion proces, and 9 passive mindset of employees in promoting rent of state property. |