Pemulihan lingkungan merupakan tindakan yang harus dilakukan ketika suatu pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi. Namun, kerapkali hal ini terhambat karena masalah pendanaan, baik mengenai masalah pengelolaan, penyaluran dana, maupun sumber dananya. Peraturan di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, yang mengatur lebih lanjut mengenai pendanaan pemulihan lingkungan hidup, belum mampu menjadi jawaban atas permasalahan yang ada. Maka dari itu, skripsi ini akan melakukan analisis terhadap peraturan terkait pendanaan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia serta mencoba memberikan solusi yang tepat melalui penelitian yuridis normatif, dengan melakukan studi kepustakaan serta perbandingan dengan sistem pendanaan pemulihan lingkungan hidup di Amerika yang diatur dalam Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act of 1980 CERCLA . CERCLA membentuk suatu sistem pendanaan pemulihan lingkungan yang disebut Superfund Trust Fund yang dibiayai melalui pajak serta ganti rugi dari pencemar. Melalui sistem tersebut dan dengan berpegang pada asas pencemar membayar, diharapkan permasalahan pendanaan pemulihan lingkungan di Indonesia dapat diperbaiki, sehingga tindakan pemulihan atas lingkungan yang rusak dan tercemar bisa segera dilaksanakan. Restoration is an action that need to be performed when environmental damage occurred. However, this action is frequently hampered by compensation problems, such as the issue of management, distributions, or the source itself. Many regulations in Indonesia, particularly Regulation Number 46 Year 2017 on Environmental Economic Instrument, which expected to be the answer of the compensation issue, failed to accomplish it. Therefore, this thesis will analyze towards the regulations of compensation for environmental damage and provide a proper solution through normative juridical research, by conducting literature studies and comparison with compensation systems in America under Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act of 1980 CERCLA . CERCLA established a system of compensation for environmental damage called Superfund Trust Fund which is financed through taxes and damage from polluters. Using that compensation system and implemented the polluter pays principle, hopefully the compensation for environmental damage in Indonesia can be improved. |