Skripsi ini membahas mengenai kewajiban Bank Pembangunan Daerah BPD sebagai Badan Usaha Milik Daerah BUMD untuk menerapkan Good Corporate Governance GCG berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Secara khusus, skripsi ini akan menganalisis bagaimana bentuk penerapan prinsip transparansi pada suatu BPD khususnya, pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Bank Jatim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa pada prinsipnya, bentuk penerapan prinsip transparansi pada BPD terbagi menjadi tiga bagian, yaitu menyusun laporan, mempublikasikannya, dan memastikan bahwa laporan tersebut dapat diakses oleh publik. Terdapat setidaknya terdapat 8 delapan bentuk penerapan prinsip transparansi pada BPD, yaitu laporan publikasi bulanan, laporan publikasi triwulanan, laporan publikasi tahunan, laporan publikasi SBDK, laporan publikasi informasi atau fakta material, informasi produk, informasi penggunaan data nasabah, serta laporan pelaksanaan tata kelola. Untuk BPD yang berbentuk Perusahaan Terbuka juga wajib membuat ringkasan risalah rapat RUPS dan informasi kebijakan kebijakan komunikasi dengan pemegang saham atau investor. Selain itu penelitian ini juga menemukan bahwa bentuk penerapan prinsip transparansi Bank Jatim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata kunci: prinsip transparansi, good corporate governance, bank pembangunan daerah. This thesis discusses the obligation of Regional Development Bank RDB as a Regionally Owned Enterprises ROE to implement Good Corporate Governance GCG. In particular, this thesis analyzes the form of transparency principle on RDB, specifically on PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Bank Jatim according to exisiting regulations. By using legal normative method, this thesis concludes that in principle, the form of transparency principle on BPD is divided into three parts, namely preparing reports, publishing them, and ensuring that they are publicly accessible. There are at least 8 eight forms of transparency principle, which are monthly report, quarterly report, annual report, prime lending rate report, report on material information or facts information regarding bank rsquo s product and use of customers data, and GCG report. For RDB in the form of Public Company also obligated to make summary of general meeting of shareholders minutes of meeting and information on communication with shareholder and investor. This study also found that the form of transparency principle implementation in Bank Jatim is already in accordance with existing regulations. |