Tinjauan yuridis terhadap bentuk lembaga manajemen kolektif nasional di Indonesia berdasarkan hukum hak cipta = Judicial review against the form of national collective management institute in Indonesia under copyright law
Michelle Suliyanto;
Desrezka G. Larasati, supervisor; Agus Sardjono, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Henny Marlyna, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018)
|
Dewasa ini, timbul berbagai masalah yang dihadapi Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia. Untuk menanggulangi masalah ini, kemudian dibentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 sebagai lembaga yang mengelola royalti hak cipta bidang lagu dan/atau musik. Terdapat dua jenis LMKN yakni LMKN Pencipta, yang merepresentasikan kepentingan Pencipta, dan LMKN Hak Terkait, yang merepresentasikan kepentingan Pemilik Hak Terkait. LMKN dibentuk sebagai subordinasi dari LMK-LMK di Indonesia. Tidak ada lembaga di negara-negara lain yang menyerupai LMKN. Pengaturan mengenai LMKN diatur lebih lanjut dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2014. Menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2014, LMKN dibentuk dengan bentuk hukum komisi yang beranggotakan masing-masing 5 komisioner. Permenkumham ini juga mengatur mengenai tugas dan kewenangan dari LMKN. Terdapat pengaturan mengenai LMKN dalam Permenkumham dan UU No. 28 Tahun 2014 yang bertentangan antar satu dengan yang lainnya. Bentuk hukum dan kewenangan LMKN sebagaimana diatur dalam Permenkumham bertentangan dengan definisi awal dari pembentukan LMKN dalam UU No. 28 Tahun 2014. Nowadays, there are a lot of problems arise that are encountered by Collective Management Institutions in Indonesia. The National Collective Management Institute LMKN was established under Law no. 28 of 2014 as the agency that manages the copyrighted royalties of song and or music fields. There are two types of LMKN namely LMKN Creator, which represents the interests of the Creator, and LMKN Related Rights, which represents the interests of the Owner of the Related Rights. LMKN was formed as a subordination of collective management organizations located in Indonesia. There are no institutions in other countries that resemble LMKN. The regulation on LMKN is further stipulated in Permenkumham No. 29 Year 2014. According Permenkumham No. 29 Year 2014, LMKN was formed with a legal form of commission consisting of 5 commissioners each. This Permenkumham also regulates the duties and authorities of LMKN. There are arrangements regarding LMKN in Permenkumham and Law no. 28 of 2014 that are in conflict with each other. The legal form and authority of LMKN as regulated in Permenkumham is contrary to the original definition of the formation of LMKN in Law no. 28 of 2014. |
S-Pdf-Michelle Suliyanto.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xvi, 132 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-795913484 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20474559 |