Skripsi ini pada dasarnya membahas mengenai cara dan dasar pembatalan putusan arbitrase antar negara. Dalam mekanisme arbitrase, terutama arbitrase antar negara (interstate arbitration) masih terdapat berbagai ketidakjelasan, salah satunya adalah tidak terdapat kepastian mengenai bagaimana prosedur pembatalan putusan arbitrase tersebut, dan dasar apa saja yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut. Penelitian yang dilakukan Penulis ini berujung pada suatu hasil bahwa sejatinya suatu putusan arbitrase antar negara dapat dibatalkan, dimana disaat para pihak memiliki persetujuan untuk menunjuk badan ketiga untuk melakukan proses pembatalan, dan pada prakteknya badan ketiga tersebut adalah International Court of Justice/Mahkamah Internasional, dimana ICJ sendiri pernah menangani dua kasus pembatalan putusan arbitrase internasional, yaitu antara negara Guinea-Bissau dan Senegal, serta antara negara Honduras dan Nicaragua. Dasar yan dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase antar negara pun bervariasi, dimulai dari saat majelis arbitrase melampaui kewenangannya dalam menangani suatu perkara hingga disaat majelis arbitrase tidak memberikan alasan yang lengkap dalam memutus suatu perkara. Berdasarkan analisa dari penulis, dasar pembatalan tersebut bukanlah merupakan suatu hard law dimana berasal dari suatu konvensi internasional, namun dapat dikatakan sebagai huku kebiasaan internasional, dimana dasar-dasar pembatalan putusan tersebut telah diakui secara umum oleh berbagai negara dalam prakteknya. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan tinjauan pustaka ke berbagai literature terkait dan juga putusan-putusan mahkamah internasional serta putusan-putusan badan arbitrase internasional. Saran Penulis terkait dengan isu ini adalah bahwa ada baiknya jika dasar pembatalan putusan arbitrase yang telah marak digunakan ini dicantumkan dalam suatu konvensi internasional, agar tidak terjadi ketidakjelasan mengenai status hukum dari dasar pembatalan tersebut. This thesis discusses on how to and what are the grounds to annul an interstate arbitral award. In interstate arbitration, there are still a lot of ambiguity on how to annul an interstate arbitral award, and what grounds that could be used to annul such award.This research leads to the conclusion that it is possible to annul an interstate arbitral award as long as the parties have appointed a third body with such authority, one of which is the International Court of Justice. In fact, ICJ has handled two cases of annulment of interstate arbitral award, between Guinea Bissau and Senegal, and between Honduras and Nicaragua. The grounds in annulling an interstate arbitral award also varies, for example, when the arbitral panel exceeds its power, or when the arbitral panel did not provide sufficient reasoning in relation to the decision. Based on author rsquo s analysis, such grounds could only be referred as a customary international law, and not as a hard law.This research is conducted by reviewing various literature and book as well as International Court of Justice rsquo s decisions and international arbitration rulings. The Authors suggest that it is necessary for an international convention to compile the existing annulment grounds that has been rampantly used by various countries to avoid ambiguity about the legal status of such annulment grounds. |