Kebijakan Clear and Clean pada awalnya bertujuan untuk menata Izin Usaha Pertambangan IUP Mineral dan Batubara dikarenakan permasalahan administrasi dan kewilayahan yang ditemukan dalam proses penerbitan IUP tersebut oleh Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Namun, seiring berjalannya waktu, ditemukan permasalahan lainnya dalam proses penerbitan IUP salah satunya adalah tidak lengkapnya dokumen lingkungan sebagai syarat untuk menjalankan kegiatan usaha pertambangan. Maka, Pemerintah setelah itu mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur bahwa penataan IUP dilakukan dengan mengevaluasi tata cara penerbitan IUP Mineral dan Batubara melalui 5 kriteria aspek, yakni administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial.Hasil dari evaluasi 5 kriteria aspek atas IUP ini yang selanjutnya menghasilkan status dan sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP yang telah dinyatakan memenuhi 5 kriteria aspek tersebut. Sebagai kebijakan yang bertujuan untuk menata, kebijakan ini di sisi lain juga memaksakan ketaatan/kepatuhan compliance terhadap pemegang IUP untuk menaati/mematuhi 5 kriteria aspek evaluasi tersebut agar IUP nya dapat menjadi IUP Clear and Clean. Skripsi ini membahas mengenai Kebijakan Clear and Clean dengan mengaitkannya sebagai instrumen penaatan hukum lingkungan melalui pendekatan manajemen lingkungan dan tipologi kebijakannya. The objective of Clear and Clean policy at the beginning is to manage the Mineral and Coal Mining Business License IUP due to the findings of administration and territoriality issues during the IUP issuance process by Provincial Government and or Local City Government based on their authority. However, other issues had also been found afterwards during the IUP issuance process, one of them is the incompletion of environmental documents which is required in order to run a mining business, thus, Government subsequently invoke a Minister of Energy dan Mineral Resources Regulation which regulates that IUP management is conducted by evaluating the IUP issuance procedure through 5 criterias, which are administration, territoriality, technical, environment, and financial.The evaluation that is conducted on IUP through these 5 criterias hereafter resulting a Clear and Clean status and certificate for the IUP holder which declared the IUP holder has met all the 5 criterias. As a policy that aims to manage, this policy in the other hand is also forcing a compliance towards IUP holder to comply all the 5 evaluation criterias in order to have their IUP as Clear and Clean IUP. This thesis discusses Clear and Clean policy by associating it as an instrument of environmental law compliance through environmental management approach and the typology of its policy. |