:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Comparative legal review focusing on foreign bank regulation in Indonesia and South Korea = Tinjauan hukum komparatif tentang peraturan bank asing di Indonesia dan South Korea

Chaemin Lee; Aad Rusyad Nurdin, supervisor; Yunus Husein, examiner; Nadia Maulisa, examiner ([Publisher not identified] , 2018)

 Abstrak

ABSTRACT
The focus of this paper is to explain the bank regulation in Indonesia and South Korea concerning the establishment of a foreign bank in both countries. In the following chapters, the bank regulation of the commercial bank in Indonesia and South Korea and the condition and process of establishment of branches of a foreign bank will be explained in a narrow sense. In January 2014, there has been a significant change in the bank supervisory body as a single supervisory system by the central bank, Bank of Indonesia, has been transferred to the Financial Services Authority FSA. In December 2012, the 39 Single Presence Policy 39, which restricts the bank 39s stake in the bank, has been amended to allow certain exceptions when securing the management rights of commercial banks. In Korea, the basic forms and standards of entry of foreign banks are laid down in the Banking Law and its subordinate regulations. The banking law refers to the 39 domestic branch 39 of foreign banks as the most basic type of entry, and foreign banks enter into the country in the form of most branches or offices. This research raises questions about the current legal review of banking law and the establishment of a foreign bank. To answer the questions, a normative approach is used in several perspectives. With regard to answering research questions, this paper will look at the banking law focusing on foreign bank regulation the existing foreign banks in Indonesia and South Korea and its implementation.

ABSTRAK
Fokus dari makalah ini adalah untuk menjelaskan peraturan bank di Indonesia dan Korea Selatan mengenai pembentukan bank asing di kedua negara. Dalam bab-bab selanjutnya, peraturan bank bank komersial di Indonesia dan Korea Selatan serta kondisi dan proses pendirian cabang bank asing akan dijelaskan dalam arti sempit. Pada bulan Januari 2014, telah terjadi perubahan signifikan dalam badan pengawas bank sebagai sistem pengawasan tunggal oleh bank sentral, Bank Indonesia, telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan OJK. Pada bulan Desember 2012, 39 Kebijakan Kehadiran Tunggal 39, yang membatasi saham bank di bank, telah diubah untuk memungkinkan pengecualian tertentu ketika mengamankan hak pengelolaan bank komersial. Di Korea, bentuk dasar dan standar masuknya bank asing ditetapkan dalam UU Perbankan dan peraturan-peraturan di bawahnya. Undang-undang perbankan pada dasarnya mengacu pada 39 cabang domestik 39 bank asing sebagai jenis entri paling dasar, dan bank asing juga masuk ke negara dalam bentuk sebagian besar cabang atau kantor. Penelitian ini menimbulkan pertanyaan tentang tinjauan hukum saat ini pada hukum perbankan dan pembentukan bank asing. Untuk menjawab pertanyaan, pendekatan normatif digunakan dalam beberapa perspektif. Berkenaan dengan menjawab pertanyaan penelitian, makalah ini akan melihat hukum perbankan yang berfokus pada peraturan bank asing bank asing yang ada di Indonesia dan Korea Selatan dan pelaksanaannya.

 File Digital: 1

Shelf
 S-pdf-Chaemin Lee.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-Pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2018
Program Studi :
Bahasa : eng
Sumber Pengatalogan : LibUI eng rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xv, 59 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf 14-20-680915603 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20474916