Pelaksanaan dan pencadangan dana abandonment and site restoration sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia = Implementation and deposit of abandonment and site restoration fund as a form of environmental accountability in upstream oil and gas business activities in Indonesia
Lumban Tobing, Jan Natanael;
Savitri Nur Setyorini, supervisor; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, examiner; Hari Prasetiyo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018)
|
Abandonment and Site Restoration adalah sebuah kegiatan pasca tambang berupa pelaksanaan pembongkaran instalasi produksi agar kembali kepada kondisi awal atau kondisi untuk pemanfaatan di masa depan, yang berasal dari pencadangan dana khusus yaitu dana Abandonment and Site Restoration. Sebagai suatu kesatuan, keduanya ditujukan untuk menjadi penghubung antara kepentingan ekonomi dan keberlangsungan lingkungan hidup berupa pencegahan terjadinya pencemaran pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia antara kontraktor dan badan pelaksana yang mewakili Negara sebagai pemilik Sumber Daya Alam yang terikat dalam suatu Kontrak. Sebagai suatu bentuk kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan hidup, Kegiatan Abandonment and Site Restoration dapat digambarkan sebagai pelaksanaan dari Asas Pencemar Membayar Polluter Pays Principle yang secara spesifik tergolong pada instrument ekonomi. Abandonment and Site Restoration sebagai suatu kegiatan pasca tambang yang wajib di lakukan pada kontrak yang memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan Abandonment and Site Restoration tidak tertuang secara spesifik dalam kontrak yang didasari oleh Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebelum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Sebagai suatu bentuk kegiatan pasca tambang yang wajib dilakukan, kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan Abandonment and Site Restoration sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan hidup. Maka dari itu timbul permasalahan bagi kontrak yang tidak mencadangkan Abandonment and Site Restoration, sekalipun memiliki mekanisme lain sebagaimana yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company yang disebut sebagai Asset Retirement Obligation yang mana memiliki bentuk yang sama sebagaimana yang diwajibkan oleh Abandonment and Site Restoration. Abandonment and Site Restoration is a post mining activity in the form of dismantling production installations to return to the preliminary condition or condition for future use , derived from special reserve funding ie Abandonment and Site Restoration funds. As a unity, both are intended to be a link between economic interests and environmental sustainability in the form of prevention of pollution in the upstream oil and gas business activities in Indonesia between contractors and implementing agencies representing the State as the owner of Natural Resources bound in a contract. As a form of environmental pollution prevention activities, Abandonment and Site Restoration Activities can be described as the implementation of a Polluter Pays Principle which is specifically classified as an economic instrument. Abandonment and Site Restoration as a post mining activity that must be done on a contract that has legal basis of Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 regarding Oil and Natural Gas. The Abandonment and Site Restoration provisions are not specified in the contracts based on the Regulation on Oil and Gas before Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001. As a form of post mining activity that must be done, the contractor is held responsible for implementing Abandonment and Site Restoration as a form of environmental responsibility. Therefore, problems arise for contracts that do not reserve Abandonment and Site Restoration, despite having other mechanisms as performed by Chevron Indonesia Company which is referred to as the Asset Retirement Obligation which has the same form required by Abandonment and Site Restoration. |
S-pdf-Lumban Tobing, Jan Natanael .pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 138 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-20-494616513 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20474946 |