Pengalihan kewenangan izin usaha pertambangan setelah undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan pemerintah pusat dan daerah = The transfer of mining authority business permit after the law number 23 year 2014 related to the authority of central and local government
Frieschika Atshiilah;
Tri Hayati, supervisor; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner; Andhika Danesjvara, examiner; Hutagaol, Henry Darmawan, examiner; Salampessy, Muhammad Yahdi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018)
|
Skripsi berikut membahas tentang energi dan sumber daya yaitu mineral dan pertambangan batubara yang merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dan membutuhkan pengelolaan yang baik. Dasar pengelolaan sumber daya alam diamanatkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak menguasasi Negara dan bertujuan ldquo;manfaat terbesar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan didasari asas otonomi daerah tersebut maka adanya pembagian atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasca pemerintah mengeluarkan Undang-undang 23 Tahun 2014 terjadi pengalihan kewenangan yang sebelumnya pengelolaann sumber daya alam pada Pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan provinsi sedangkan Undang-undang 4 Tahun 2009 masih memberikan kewenangan pemberian izin pada pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menunjukan bahwa terjadi disharmonisasi antar undang-undang yang mengatur kewenangan pengelolaan sumber daya daya pertambangan mineral dan batubara khususnya dalam kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Untuk itu, Pemerintah disarankan untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Minerba dan segera menindaklanjuti kelembagaan yang berubah setelah beralihnya kewenangan ke Pemerintah Provinsi. The following thesis is discussing about energy and natural resources especially mineral and coal mining sector are the non renewable energy and requiring attention to managing. Basic managing the natural resources basis which is mandated by Article 33 paragraph 3 of the 1945 Indonesian Constitution which are the state control ldquo hak menguasai Negara rdquo and the goal of ldquo The largest benefit for the peoples prosperity. In term of the management by central government authority distributed the management of mineral and coal based on the principles of local autonomy. Based on the principle autonomy with the area hence the Division Government Affairs who became the authority between the central government and local government. Since government issuing Law Number 23 Year 2014 concerning Regional Government there has been a transfer of authority to grant Mining Business Permit from the district city government to the provincial government while Law Number 4 Year 2009 concerning Mineral and Coal still gives the authority to grant Mining Business Authority to the district city government. This situation shows that there is horizontal disharmony between the governing legislation in the licensing mining authority. Thus, government should to accelerate the completion coal and mineral bill immediately follow up the institutional changes after the transfer of authority to central government. |
S-Frieschika Atshiilah.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 110 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-472968287 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20475108 |