ABSTRAK Meresponi semangat pembangunan infrastruktur yang diiringi kebutuhan dana yang signifikan pada era kepresidenan Joko Widodo dan Jusuf Kalla periode 2014-2019, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan terkait produk Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif DINFRA . Sebuah wadah investasi kolektif berbasis pasar modal untuk pendanaan infrastruktur. Meski hadir dalam bentuk kontraktual, DINFRA dimungkinkan untuk memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari organ-organnya selayaknya badan hukum. Hal ini menunjukan DINFRA sebagai suatu bentuk kontraktual dengan keunikan tersendiri yang layak untuk dikaji lebih lanjut dari segi hubungan hukum dan kedudukan para pihak didalamnya. Hingga saat ini, DINFRA belum terdapat pelaksanaannya. Sedangkan produk serupa telah diterapkan di India dan Brazil. Ditengah kebaruan ini, menjadi momentum yang pas untuk dilaksanakan tinjauan menyeluruh terkait mekanisme investasi, serta mencari masukan dalam aspek pengaturan dari India dan Brazil. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif melalui penelusuran peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan bahwa bentuk hukum DINFRA adalah perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga, dimana kedudukan investor adalah sebagai pihak ketiga yang kepentingannya dijalankan oleh manajer investasi dan bank kustodian. Hubungan hukum ini menyerupai lembaga trust pada sistem hukum Anglo-Saxon, dimana terdapat penerima manfaat yang kepentingannya dijalankan oleh pihak lainnya. Dalam pelaksanaan investasi masih terdapat aturan yang perlu diperjelas dan disinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain. Kemudian, ketika dibandingkan dengan India dan Brazil, DINFRA nampak masih dapat dikembangkan dari segi pengaturan, khususnya dalam hal perlindungan investor. ABSTRACT In response to the needs of significant funding for infrastructure development in Joko Widodo and Jusuf Kalla presidency era in 2014 2019, the Financial Services Authority issued a regulation related to the Infrastructure Investment Fund in the Form of Collective Investment Contract DINFRA . A capital market based collective investment platform designated for infrastructure funding. Although contractual in nature, DINFRA shares similar character to legal entities, i.e. the ability to own property which is being separated to its organ. This shows DINFRA possesses distinct natures from other contract which requires further analysis with regards to its legal relationship and position of the parties involved. At present, DINFRA has not been implemented in Indonesia. Meanawhile, in India and Brazil comparable products have been executed with commendable success. Amidst of this novelty, it is the right time to conduct comprehensive review on its rsquo investment mechanisms, as well as to draw insights from India and Brazil regarding the regulatory aspects. The research method to be used in this writing is normative juridical, by tracing to legislations. This study shows that DINFRA 39 s legal form is an agreement for the interests of third parties, where the position of the investor is as a third party whose interests are run by the investment manager and custodian bank. This legal relationship resembles a trust institution as acknowledged in the Anglo Saxon legal system, where there are beneficiaries whose interests are exercised by trustee. On the investment mechanism, there are still regulations that need to be clarified and synchronized with other laws and regulations. Upon comparison to India and Brazil, it was found that DINFRA still require improvement on its regulatory aspect, especially on the investor protection. |