ABSTRAK Nama : Hageng GurinoProgram Studi : Hukum TransnationalJudul : Penyelengaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Di Sektor A, B, dan C Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum International. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat luas yang teridiri dari 17.508 pulau dan 81.000 km2 garis pantai, dengan luas perairan laut mencapai /- 5.900.000km2. Dengan luasnya wilayah Indonesia, maka akan mengundang ancaman pelanggaran baik di wilayah laut dan wilayah udara Indonesia. Ruang udara Indonesia di atas kepulauan Riau dan Natuna dikenal sebagai Sektor A, B, dan C yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia. Beberapa usaha pengambil alihan pun pernah dilakukan namun belum berhasil. Dengan Pelayanan Navigasi penerbangan di Indonesia di Sektor A, B, dan C sampai saat ini yang masih dikuasai oleh Singapura dan Malaysia akan berdampak pada bidang politik, bidang ekonomi, pertahanan keamanan negara. Ini sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang tentang Flight Information Regional yang dikelola oleh Singapura dan Malaysia dan sebagai negara yang berdaulat Indonesia harus dapat mengambil alih kembali Pelayanan Navigasi di Sektor A, B, dan C dari Singapura dan Malaysia. Dalam penerapan Flight Information Region Sektor A, B, dan C, Indonesia sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Annex 11 Konvensi Chicago 1944 dan Indonesia sudah mampu mengelola wilayah udara negaranya. Kata kunci :Pelayanan navigasi penerbangan, Flight Information Region, Sektor A, B, dan C, ABSTRACT Nama Hageng GuritnoProgram of Studi Transnational LawTitle Navigation Aviation Services In Sectors A, B, and C In Indonesia Viewed From International Law. Unitary State of the Republic of Indonesia consists of 17,508 islands and 81,000 km2 of coastline, with sea area reaching 5.900.000km2. With the vastness of Indonesia, it will invite the threat of violations both in the sea and air region of Indonesia. Indonesia 39 s airspace over the islands of Riau and Natuna is known as Sectors A, B, and C managed by Singapore and Malaysia. Several takeover attempts have been made but have not succeeded. With Indonesia 39 s Navigation Services in Sectors A, B, and C to date still dominated by Singapore and Malaysia will have an impact on the political, economic, and defense of the country 39 s security. It is time for the Government to review the Regional Flight Information managed by Singapore and Malaysia and as a sovereign country Indonesia should be able to take over the Navigation Service in Sectors A, B and C from Singapore and Malaysia. In implementing Flight Information Region Sector A, B, and C, Indonesia is in conformity with the standards set by Annex 11 of the 1944 Chicago Convention and Indonesia has been able to manage the airspace of the country. Keywords Navigation Services Aviation, Flight Information Region, Sector A, B, and C |