Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan batas waktu pelaksanaan bagi Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 sepuluh tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, dan merupakan hal penting yang harus terpenuhi sebagai wujud kepastian hukum. Dalam penelitian ini yang ingin dicapai adalah tentang profesionalisme Guru berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, upaya pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik melalui asas umum pemerintahan yang baik dan institusi dalam menyelesaikan masalah peningkatan profesionalisme tersebut. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan dalam mencapai guru yang profesional tidak terwujud oleh karena adanya celah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga para guru terfokuskan untuk memenuhi target mengajar. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam implementasinya bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik khususnya dalam hal asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Oleh karena itu, perlu dibentuk Institusi Pendidikan Nasional yang tujuannya adalah menciptakan guru-guru yang professional dan berintegritas, sehingga semua guru di Indonesia wajib mengikuti pendidikan di institusi tersebut, yang pada akhirnya adalah persamaan atas kualitas guru di Indonesia. Article 82 of Law Number 14 Year 2005 regarding Teachers and Lecturers provides a time limit for teachers who have not fulfilled academic qualifications and teachers certificate no later than 10 ten years since the enactment of this Law, and as a form of legal certainty it must be fulfilled. The goal of this research is to figure out teachers professionalism according to Indonesian regulation, the fulfillment of academic qualification and teachers certificate through the general principle of good governance, and of upgrading teachers professionalism problem solved by the institution. The results of the study shows that the implementation in achieving professional teachers is not achieved because of the legal loopholes in Article 35 paragraph 2 of Law Number 14 Year 2005 on Teachers and Lecturers, so that the teachers are focused to meet the teaching target. In addition, The implementation of this Law is in a contrary to the general principle of good governance, especially in terms of legal certainty and benefit. Therefore, it is necessary to establish a national education institution whose goal is to create professional teachers with integrity so that all teachers in Indonesia are required to attend the institution 39 s education, which in turn is the equality of the quality of teachers in Indonesia.Professionalism, Teacher, Legal Certainty. |