ABSTRAK Pernyataan penyangkalan disclaimer dalam website umumnya adalah pemindahan tanggung jawab pemilik/pengelola situs kepada pemakai/pengunjung. Pernyataan penyangkalan disclaimer dalam situs jual beli online belum diatur secara khusus di dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, baik di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Transaksi Eektronik maupun Undang-Undang Perdagangan. Terdapat tiga permasalahan di dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi jual beli online terkait dengan pencantuman pernyataan penyangkalan disclaimer? Kedua, Bagaimana kekuatan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online secara khusus terkait dengan pencantuman pernyataan penyangkalan disclaimer ? Ketiga, Perlukah sebuah aturan khusus tersendiri yang mengatur transaksi jual beli secara online di Indonesia? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian socio-legal. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa karakteristik/bentuk situs jual-beli online di Indonesia, ada yang berbentuk merchant mall seperti: Lazada, marketplace seperti: Tokopedia , atau situs iklan jual beli online seperti: OLX. Perbedaan bentuk/ karakteristik tersebut dapat dijadikan celah hukum oleh pemilik/pengelola situs jual beli online untuk melepaskan tanggung jawab ganti kerugian bilamana terjadi kerugian pada konsumen. Hasil penelitian berikutnya menunjukkan bahwa pernyataan penyangkalan disclaimer merupakan salah satu celah hukum yang dapat digunakan oleh Pemilik/Pengelola situs jual beli online untuk melepaskan tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen. Pernyataan penyangkalan disclaimer pada situs Lazada, Tokopedia dan OLX termasuk klausula baku yang dilarang oleh undang-undang karena didalamnya terdapat unsur pengalihan tanggung jawab dari pengelola/pemilik situs. Oleh karena itu, maka disclaimer dinyatakan batal demi hukum, dan pengelola/pemilik situs dalam transaksi jual beli online dapat ikut dimintakan tanggung jawab bilamana terjadi kerugian pada konsumen. ABSTRACT A statement of disclaimer in the general website is the transfer of the responsibility of the site owner manager to the user visitor. Disclaimer statements in online buying and selling sites have not been specifically regulated in Indonesian laws and regulations, both in the Consumer Protection Act, the Electronic Transaction Act and the Trade Law. There are three problems in this study. First, what are the responsibilities of business actors in online buying and selling transactions related to the inclusion of a disclaimer statement Second, How is the strength of legal protection for consumers in online buying and selling transactions specifically related to the inclusion of a statement of disclaimer Third, Is there a need for a special rule that regulates online buying and selling transactions in Indonesia In this study, the authors used socio legal research methods. The results showed that there were several characteristics forms of online trading sites in Indonesia, some in the form of merchant malls such as Lazada, marketplaces such as Tokopedia, or online buying and selling advertising sites such as OLX. These differences in forms characteristics can be used as legal loopholes by the owner manager of the online buying and selling site to release compensation liability in the event of loss to the consumer. The results of subsequent studies indicate that a statement of disclaimer is one of the legal loopholes that can be used by the owner manager of an online buying and selling site to release liability for compensation for consumer losses. Disclaimer statements on Lazada, Tokopedia and OLX sites, including standard clauses that are prohibited by law because there are elements of transferring responsibilities from the site manager owner. Therefore, the disclaimer is declared null and void, and the manager owner of the site in an online sale and purchase transaction can be held responsible when there is a loss to the consumer. |