ABSTRAK Kekayaan BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang bersumber dari APBN yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengelolaan perusahaan yang baik. Atas kekayaan negara yang dipisahkan tersebut, dalam pengelolaan tidak lepas dari adanya sengketa kepemilikan yang tidak jarang berujung pada putusan pengadilan yang menetapkan eksekusi terhadap aset BUMN tersebut. Persoalan kemudian muncul yaitu apakah terhadap kekayaan BUMN tersebut dapat dilakukan eksekusi, dan apakah dimungkinkan bagi Pemerintah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi atas aset tersebut?. Bahwa munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, tidak lepas dari adanya tumpang tindih pengaturan ketentuan mengenai kekayaan BUMN yang kemudian menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum. Mahkamah Konstitusi melalui putusan dalam Perkara Nomor 62/PUU-XI/2013 berupaya menyelesaikan polemik tersebut, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkmah Konstitusi pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara yang dikelola berdasarkan paradigma usaha. Pertimbangan MK tersebut tidak sesuai dengan konsepsi mengenai konsep mengenai pendirian perseroan terbatas, yaitu ketika pendiri perseroan melakukan penyertaan modal ke dalam perseroan, maka terjadi peralihan status kekayaan dari kekayaan pendiri menjadi kekayaan perseroan terbatas. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai implikasi dari pengaturan mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN dikaitkan dengan upaya hukum perlawanan pihak ketiga derden verzet oleh Menteri BUMN atas kekayaan negara yang dipisahkan. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Menteri BUMN dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintah dalam kekayaan negara yang dipisahkan dapat melakukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga derden verzet atas upaya eksekusi terhadap aset BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kata kunci: Aset BUMN, Kekayaan Negara Yang Dipisahkan, perlawanan pihak ketiga. ABSTRACT The wealth of SOEs is derived from the separated state assets sourced from APBN whose management is carried out in accordance with good corporate governance procedures. On the separated state 39 s wealth, the management can not be separated from the ownership dispute that often leads to a court decision that sets the execution of the SOE 39 s assets. The issue then arises that whether to the SOE 39 s assets can be executed, and is it possible for the Government to fight against the determination of the execution of the asset . That the emergence of a number of questions, can not be separated from the overlapping regulatory provisions regarding the wealth of SOEs which then led to polemic and legal uncertainty. The Constitutional Court Republic f Indonesia through the verdict in Case Number 62 PUU XI 2013 attempts to resolve the polemic, in its legal considerations, the Constitutional Court essentially states that the SOEs 39 wealth as separated state property remains part of state finances managed under the business paradigm. The Constitutional Court 39 s consideration is not in accordance with the conception of the concept of the establishment of a limited liability company, when the founder of the company invests capital into the company, the transfer of wealth status from the founder 39 s wealth becomes the wealth of the limited liability company. This study is intended to further examine the implications of the state owned property arrangements that are separated on the SOEs in relation to the efforts of third party lawsuit derden verzet by the Minister of SOEs on separated state assets. From the result of the research, it is concluded that the Minister of SOEs in its position as the Government Representative in separated state assets can make the efforts of the third party 39 s lawsuit derden verzet for the execution of the SOE assets derived from the separated state assets. Keywords Assets of SOEs, State Property Separated, the third party 39 s lawsuit. |