:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kedudukan dan tanggung jawab sekretaris DPRD dalam sistem pemerintahan daerah = Position and responsibility of secretary of regional house of representatives in local government system

Andi Dzul Ikhram Nur; Harsanto Nursadi, supervisor; Andhika Danesjvara, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018)

 Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Sekretaris DPRD dalam sistem pemerintahan daerah, dan untuk mengetahui tanggung jawab Sekretaris DPRD dalam sistem pemerintahan daerah. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif guna mendapatkan hasil penelitian yang relevan. Penelitian dilakukan dengan Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan kasus, dan Pendekatan historis. Bahan-bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah; Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan dan Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer, serta bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan juga pengumpulan data dengan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, seluruh peraturan perundangundangan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, baik yang pernah maupun sedang berlaku, menempatkan kedudukan Sekretaris DPRD sebagai bagian dari ranah lembaga eksekutif. Hal ini dikarenakan Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD merupakan unsur dari perangkat daerah yang kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan wewenang dari seorang Kepala Daerah. Kemudian, jabatan Sekretaris DPRD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak tahun 1948 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri, akan tetapi perihal tanggung jawab Sekretaris DPRD secara eksplisit baru mulai diatur pada tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada mulanya Sekretaris DPRD diatur bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, namun dalam perkembangannya terjadi perubahan yang dimulai pada tahun 2004 dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan tersebut adalah yang awalnya bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD menjadi bertanggung jawab secara teknis operasional kepada Pimpinan DPRD dan bertanggung jawab secara administratif kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Perubahan tersebut berlaku hingga saat ini.

This study aims to determine the position of the Secretary of the DPRD in the system of regional government, and to know the responsibilities of the Secretary of the DPRD in the system of regional governance. This study uses juridical-normative research to obtain relevant research results. This research was conducted with a legal approach, case approach, and historical approach. The legal material used by the author is; Primary Legal Material is a legal material that has binding power such as laws and regulations and Secondary Legal Materials, which are non-binding legal materials but explain primary legal materials, as well as tertiary legal materials. Collection of legal material in this study is literature study and also data collection by interview.
The results of the study show that, all laws and regulations, both government laws and regulations, both past and present, place the position of Secretary of the DPRD as part of the realm of the executive body. This is because the DPRD Secretariat, which is chaired by the Secretary of the DPRD, is an element of the regional apparatus whose position, organizational structure, details of their duties and functions, and their work procedures are determined by the Regional Head Regulation which is the authority of a Regional Head. Then, the position of Secretary of the DPRD has been regulated in laws and regulations since 1948 through Law No. 22 of 1948 concerning the Establishment of Basic Rules Regarding Self-Governing in Regions that have the right to Regulate and Manage Their Own Households, but regarding responsibility. The Secretary of the DPRD explicitly only began to be regulated in 1999 through Law Number 22 of 1999 concerning Regional Government.
At first the Secretary of the DPRD was regulated to be responsible to the leadership of the DPRD, but in its development there were changes which began in 2004 with the enactment of Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government. These changes are those that are initially fully responsible to the leadership of the DPRD to be technically responsible for the operation of the DPRD leaders and administratively responsible to the regional head through the Regional Secretary. This change is valid until now.

 File Digital: 1

Shelf
 T49893-Andi Dzul Ikhram Nur .pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T49893
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 165 pages: illustration; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T49893 15-19-659599909 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20477567