Analisis atas penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam ditinjau dari asas umum pemerintahan yang baik = Analysis of establishment of the legal status of 'Kampung Tua' Batam City in terms of the general principles of good governance
Nur Hadiyati;
Tri Hayati, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Penelitian ini membahas mengenai penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam. Permasalahan yang dikaji adalah bagimana status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dilihat dari Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/IV/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2004-2014, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan bagaimana penepatan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai tolak ukur tindakan pemerintah dan upaya melindungi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Jawaban yang diperoleh dari hasil peneltiian : Pertama, Penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam semenjak diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/IV/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam dan ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 belum menemui kejelasan yang disebabkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penetapan Kampung Tua bersifat politis tanpa kajian akademis sehingga tidak memenuhi kriteria dan prosedur dalam penetapan kawasan cagar budaya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, Pemerintah seharusnya menyelenggarakan penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dengan berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Selanjutnya disebut AAUPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AAUPB. Namun, praktik dilapangan menunjukkan permasalahan dalam penetapan status hukum lahan Kampung Tua dan belum diselenggarakannya penetapan status hukum lahan Kampung Tua berbasis AAUPB yakni : transparansi, akuntabilitas, kepastian, dan partisipasi. Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini harus melakukan persiapan untuk menyesuaikan penetapan status hukum lahan Kampung Tua Kota Batam dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan AAUPB. This research aims to analyse about establishment of the legal status of ';Kampung Tua'; Batam City. The problem is focused on how the legal status of the 'Kampung Tua' of Batam City was seen from the Decree of the Mayor of Batam Number: KPTS.105 / HK / IV / 2004 concerning the Establishment of 'Kampung Tua' Areas in Batam City, Regional Regulation No. 2 of 2004 concerning Urban Spatial Planning Batam 2004-2014, and Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and how to adjust the establishment of the legal status of the 'Kampung Tua' based on the General Principles of Good Governance as a benchmark for government actions and efforts to protect the public. This type of research is normative legal research that use a legal, historical, and conceptual approach. The answer of the research is the first one, Establishment of the legal status of the Kampung Tua of Batam City since the issuance of the Decree of the Mayor of Batam Number: KPTS.105 / HK / IV / 2004 concerning the Establishment of 'Kampung Tua' Areas in Batam City and designated as cultural heritage areas in the Regulations Region Number 2 of 2004 concerning the Batam City Spatial Plan for 2004-2014 has not yet met with clarity due to a dissonance with the provisions stipulated in Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. Establishment of 'Kampung Tua' is political without academic studies so it doesn't match with the criteria and procedures in establishing cultural heritage areas as mandated in legislation. The second one the Government should hold a establishment of 'Kampung Tua'; based on Good Governance General Principles (hereinafter referred to as AAUPB) as mandated in Act. Number 30 of 2014 concerning Government Administration that any mandatory decisions and / or actions are based on provisions legislation and AAUPB. However, the practice in the field shows many problem in establishment of 'Kampung Tua'; and how far implementation of AAUPB in establishment of the legal status of 'Kampung Tua';. Local Government as the authorized party in this matter must make preparations to adjust the legal status determination of 'Kampung Tua' Batam City with the provisions in Act. Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage and AAUPB. |
T52306-Nur Hadiyati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T52306 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 131 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T52306 | 15-19-668878566 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20482722 |