Penelitian ini bertujuan menganalisis : (1) implementasi kebijakan Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (PAS Final) di Indonesia, (2) tantangan Direktorat Jenderal Pajak atas implementasi kebijakan PAS Final, dan (3) kelebihan dan kekurangan implementasi PAS Final di Indonesia. Pendekatan penelitian ini adalah post positivist, metode kualitatif, pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa kebijakan PAS Final yang merupakan rangkaian dari Undang-Undang Pengampunan Pajak, diimplementasikan secara sukarela dan tanpa berbatas waktu sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan. Tantangan Direktorat Jenderal Pajak atas implementasi PAS Final adalah bagaimana mendorong Wajib Pajak secara sukarela bersedia mengungkapkan harta yang belum diungkapkan dan ketidaktersediaan data atas indikasi ketidakpatuhan yang menyebabkan aparat pajak kesulitan dalam menetapkan sasaran Wajib Pajak yang berpotensi ikut PAS Final, termasuk peningkatan pengawasannya. Dalam implementasinya, kebijakan ini kurang direspon oleh Wajib Pajak yang tercermin dari jumlah partisipasi peserta PAS Final yang rendah. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kebijakan ini, perlu dilakukan peningkatan pengawasan oleh Account Representative dengan memanfaatkan basis data pajak hasil Tax Amnesty dan hasil pertukaran data dengan pihak ketiga secara maksimal. Selain itu, juga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak seperti Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Otoritas Jasa Keuangan dan pemerintah pada umumnya dalam perannya masing-masing antara lain mendeteksi ketidakpatuhan, mereview kembali perlunya penetapan batas waktu implementasi PAS Final, menetapkan peraturan-peraturan perpajakan yang memperluas akses otoritas pajak dalam memperoleh informasi keuangan, penentuan batas transaksi tunai dan pembaruan sistem administrasi pajak yang perlu ditindaklanjuti dan dikembangkan. This thesis aims to analyze : (1) the implementation of Voluntary Asset Disclosure At Final Rates (Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final/PAS Final) policy in Indonesia, (2) the Directorate General of Taxation (DGT)'s challenge in implementing PAS Final, and (3) the advantage and disadvantage of PAS Final. This thesis used post positivist approach, qualitative method, data collection technique using in-depth personnel interview. The results showed that PAS Final policy, which is a series of the Tax Amnesty Law, is voluntary and implemented without time limit, as long as DGT hasn't conducted tax audit yet. The DGT's challenge in implementing PAS Final is how to encourage taxpayer to voluntarily disclose his less disclose asset and unavailability of data on indications of non-compliance has caused tax office has difficulty in setting targets of potential taxpayers who have to participate in PAS Final policy, including the increasing of supervision. PAS Final policy has poor response by the taxpayer, which was reflected in the low number of taxpayer participation. To encourage public participation in this policy, it is necessary to increase Account Representative supervision by maximizing the utilization of Tax Amnesty database and the results of data exchange with third parties. In addition, cooperation with various parties such as DGT, the Fiscal Policy Agency (BKF), the Financial Services Authority (OJK) and the government in their respective roles, detecting non-compliance, reviewing the need to set deadline of PAS Final, establishing tax regulations that increase tax authorities access in obtaining financial information, determining cash transaction limits and updating the tax administration system that needs to be followed up and developed. |