Deskripsi Lengkap
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | computer (rdamedia) |
Tipe Carrier : | online resource (rdacarrier) |
Deskripsi Fisik : | xii, 43 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
TA-Pdf | 16-19-403997249 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20482886 |
Abstrak
ABSTRAK
Penulisan tugas karya akhir ini membahas mengenai maraknya kejahatan penipuan skema ponzi di Indonesia beberapa tahun belakangan. Skema ponzi adalah suatu bentuk penipuan khusus yang hingga saat ini masih sulit dikenali oleh masyarakat bahkan aparat penegak hukum. Karena sulit dikenali, banyak orang yang menyamakan skema ponzi dengan multi level marketing (MLM). Tulisan ini dibuat untuk menggali faktorfaktor apa yang menyebabkan skema ponzi ini menjamur dan sulit dikenali di masyarakat Indonesia. Dalam menganalisa permasalahan, penulis menggunakan beberapa konsep yaitu pengendalian sosial, tipologi korban, white collar crime, dan halo effect. Berdasarkan artikel berita dan juga penelitian-penelitian terdahulu, penulis menemukan ada 3 masalah pokok dari perkembangan skema ponzi di Indonesia, yaitu: (1) ketiadaan payung hukum khusus untuk skema ponzi, (2) kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap skema ponzi, dan (3) pelaku skema ponzi ini banyak yang merupakan perusahaan legal.
ABSTRACT
This article discusses the rising of ponzi scheme fraud in Indonesia during recent years. Ponzi scheme is a type of fraud which is difficult to be recognized by the law enforcers, let alone to society. This type of fraud is commonly mistaken with multi level marketing (MLM). The author wants to explore what caused the rising of ponzi scheme in Indonesia. In order to do so, the author uses several concepts such as social control, victim‟s typologies, white collar crime, and halo effect. Based on the news articles and previous research, the author found that there are at least 3 issues pertaining to the rising of ponzi scheme in Indonesia, which are: (1) the absence of special law regulating the ponzi scheme, (2) the lack of information from society about ponzi scheme, and (3) most of the ponzi schemer, is a legal company.
Penulisan tugas karya akhir ini membahas mengenai maraknya kejahatan penipuan skema ponzi di Indonesia beberapa tahun belakangan. Skema ponzi adalah suatu bentuk penipuan khusus yang hingga saat ini masih sulit dikenali oleh masyarakat bahkan aparat penegak hukum. Karena sulit dikenali, banyak orang yang menyamakan skema ponzi dengan multi level marketing (MLM). Tulisan ini dibuat untuk menggali faktorfaktor apa yang menyebabkan skema ponzi ini menjamur dan sulit dikenali di masyarakat Indonesia. Dalam menganalisa permasalahan, penulis menggunakan beberapa konsep yaitu pengendalian sosial, tipologi korban, white collar crime, dan halo effect. Berdasarkan artikel berita dan juga penelitian-penelitian terdahulu, penulis menemukan ada 3 masalah pokok dari perkembangan skema ponzi di Indonesia, yaitu: (1) ketiadaan payung hukum khusus untuk skema ponzi, (2) kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap skema ponzi, dan (3) pelaku skema ponzi ini banyak yang merupakan perusahaan legal.
ABSTRACT
This article discusses the rising of ponzi scheme fraud in Indonesia during recent years. Ponzi scheme is a type of fraud which is difficult to be recognized by the law enforcers, let alone to society. This type of fraud is commonly mistaken with multi level marketing (MLM). The author wants to explore what caused the rising of ponzi scheme in Indonesia. In order to do so, the author uses several concepts such as social control, victim‟s typologies, white collar crime, and halo effect. Based on the news articles and previous research, the author found that there are at least 3 issues pertaining to the rising of ponzi scheme in Indonesia, which are: (1) the absence of special law regulating the ponzi scheme, (2) the lack of information from society about ponzi scheme, and (3) most of the ponzi schemer, is a legal company.