Notaris adalah pejabat umum satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau dikehendaki oleh para pihak. Notaris juga berwenang untuk menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan groose, salinan dan kutipan akta sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepadanya pejabat atau orang lain. Oleh karena itu notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga harus taat pada Kode Etik Profesi Notaris. Notaris bertanggungjawab terhadap masyarakat yang dilayaninya, organisasi profesi maupun terhadap negara. Namun, pada kenyataannya ada notaris yang mengabaikan tugas dan wewenang notaris yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Profesi Notaris sehingga menimbulkan problematika hukum. Salah satu problematika hukum tersebut dapat muncul pada saat notaris menjadi saksi dalam akta bawah tangan yang di ditandatangani olehnya. Dalam penulisan ini, penulis menganalisis mengenai kasus atas notaris yang menandatangani suatu akta yang dibuat di bawah tangan sebagai saksi dan juga membubuhi stempel notaris pada setiap halaman pada akta di bawah tangan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbuatan yang termasuk pelanggaran jabatan yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta di bawah tangan dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, data yang dipergunakan adalah data sekunder, alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, sedangkan tipologi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa notaris bertanggung jawab secara hukum dan secara moral atas tindakannya yang dilakukan diluar kewenangan jabatannya. Notary is the only public official that has authority to make an authentic deed about conducts, agreements and enactments obliged by regulations and/ or required by parties. Other rights of notary are to ensure the creation date of the deed, to save the deed, to give the groose, copies, and citation of the deed, on condition that the creation of the deed is not ordered or exempted to other official or other person by any regulations. Because of these authorities, while doing his/ her tasks and occupation as public official, notary must obey Law Number 2 Year 2014 juncto Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Occupation (UUJN) and also Code of Ethic of Notary. Notary also accountable to the served community, professional organization, and to the country. However, in fact some notary neglect their tasks and authorities ruled in UUJN and Code of Ethic of Notary thus result in laws problems. One of the problems may incur when notary becomes witness and sign unofficial deed. This thesis analyzes a case about a notary who signed an unofficial deed as witness and also affixed notarys stamp on every page of the unofficial deed. The purpose of this thesis is to address a conduct that considers as the obstruction of the profession which done by the notary in making unofficial deed. This thesis also analyze the law consequences ensued from that action. This research uses normative juridical method, data used is secondary data, and the tool in collecting data is literature study, while the typology of this thesis is in descriptive analysis. The result of the research shows that notary is legally and ethically responsible for any acts that he/ she did which obstruct his/ her professions rights. |