ABSTRAK Indonesia bukan negara pihak dan tidak meratifikasi UN Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi Status Pengungsi) Tahun 1951. Ditinjau dari aspek hukum internasional, maka permasalahan pengungsi merupakan hak prerogatif negara tersebut apakah mau atau tidak menerima para pencari suaka dan pengungsi masuk ke wilayahnya. Namun dari aspek kemanusiaan, bahwa setiap negara wajib memberikan perlindungan bagi setiap orang yang terancam jiwanya, sekalipun orang tersebut bukan warga negaranya. Komitmen Indonesia atas perlindungan pengungsi terlihat ketika Indonesia menampung pengungsi Vietnam di Pulau Galang tahun 1979. Indonesia pada dasarnya telah mengadop Konvensi Status Pengungsi Tahun 1951 dan Protokolnya Tahun 1967 dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dimana Pasal 25 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan suaka kepada orang asing. Hal ini membuat Indonesia terlilit permasalahan akibat lamanya proses penentuan status sebagai pengungsi. Keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dengan berinteraksi dengan warga lokal, membawa dampak ideologi, sosial budaya, pelanggaran hukum dan ancaman bagi keamanan nasional. Penelitian ini mengunakan metode pendekatan yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Kesimpulannya Meskipun telah diterbitkan Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan pengungsi dari luar negeri, namun materi muatan dan implementasi belum menemukan solusi lamanya proses menunggu pengungsi. Solusi yang ditawarkan adalah pembentukan UU penanganan pengungsi, penempatan pengungsi di pulau tertentu, pemberian hak bekerja dan berusaha serta revitalisasi community house. ABSTRACTAs a country, Indonesia upholds the safety and well-being of each person, including asylum seekers from foreign countries. Indonesia possess a strong committment to protect asylum seekers. For example, Indonesia once accepted and accomodated 250.000 Vietnamese into Galang Island, Riau Province in 1979. Although Indonesia is non-ratifying country of the UN Convention Relating to the Status of Refugee 1951, Indonesia has adopted its values through Article 25 of Law No. 37 of 1999 on Foreign Relations which authorize the President of Indonesia to provide asylum to refugees in need. However, some issues remains in Indonesia as transit country including the process to determine refugee status which take longer than it needs to be. This issue should be addressed quickly because when refugees are permitted entry to a country, it will have impacts to several aspects, such as ideology, socio-cultural, legal, and national security. This research is conducted using normaitve juridical approach which focused to analyze the implementation of norms and rules in positive laws. This research finds that although Indonesia has Presidential Decree No. 125 of 2016 on the Treatment of Refugees and Asylum Seekers, but it is still inable to provide solution to accelereate the process of determining refugee status. This research offers to create a Law (UU) specific on the treatment of refugee, relocate the refugee into an empty island, provide the refugee with right to work and right to own a business, and revitalize community house.Keywords: Asylum Seekers, status of Refugee, Transit Country |