Praktek monopoli pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi ditinjau dari hukum persaingan usaha = The natural gas business monopoly on downstream oil and gas business activities within perspective of business competition law
Asri Andara Putri;
Kurnia Toha, supervisor; Freddy Haris, examiner; Ditha Wiradiputra, examiner; Aritonang, Parulian Paidi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)
|
Industri minyak dan gas bumi di tanah air memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Pada tahun 2018 Pemerintah sebagai wakil dari negara mengambil andil mengatur sektor ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indoneisa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hillir Minyak dan Gas Bumi. Permen ini mengatur kegiatan usaha gas bumi yang meliputi usaha pengangkutan gas bumi, kegiatan usaha niaga gas bumi, dan kegiatan usaha penyimpanan gas bumi. Terkait kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi, permen ini mengatur bahwa kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha serta konsumen gas bumi pada Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang wilayahnya sama dengan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) hanya dapat dipasok oleh 1 (satu) badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi sesuai dengan pasal 14 ayat (7). Pengaturan 1 (satu) Badan Usaha dalam satu Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi pada suatu Wilayah Niaga Tertentu, mengarah kepada praktek monopoli yang menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Pada akhirnya, Penulis memiliki kesimpulan yaitu pengaturan terkait pengusahaan migas dalam Permen ESDM No. 4/2018 dapat mengarah kepada praktek monopoli, serta pelaksanaan berdasarkan Permen ESDM No. 4/2018 tidak dapat dikecualikan sesuai UU No. 5/1999 karena hanya bersifat peraturan pelaksana dan tidak mendapatkan pendelegasian dari peraturan diatasnya. Selain itu, perlu pembuatan payung hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang untuk memenuhi asas kepastian hukum di sektor ini. Oil and gas industry in Indonesia has a vital role in Indonesia for economic development. In 2018 government regulate oil and gas sector by issued Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources No. 4/2018 about Natural Gas Business On Downstream Oil And Gas Business Activities. This regulation control natural gas business which includes natural gas transportation, natural gas trading, and natural gas storage. In related to natural gas business through the pipe on Transmission Segment, this regulation obliges that there is only 1 (one) licensed business entity that could operate and natural gas consumers in Certain Commercial Areas whose territory is the same as the Distribution Network Area can only be supplied by 1 (one) licensed business entity according to article 14 paragraph 7. This limitation can lead to monopolistic that endorsed unfair business competition. Eventually, Author has a conclusion that Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources No. 4/2018 about Natural Gas Business On Downstream Oil And Gas Business Activities could lead to unfair business competition, and its implementation cannot be concluded by Law No. 5/1999 about Antitrust. Because Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources No. 4/2018 only a subordinate legislation and doesnt have a direct delegation from Law No.5/1999. Beside of that, it is essential to have higher legislation to fulfilled legal certainty on this sector. |
S-Asri Andara Putri.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 110 pages : illustration ; appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-19-188622030 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20485190 |